What Needed to Be IFCC/PEFC Certified

Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) is a not-for-profit organization that establish, own and develop a scheme of sustainable forest management and chain of custody.
 
IFCC was established on 9th September 2011, which its objective is to promote and increase sustainable forest management through the implementation of forestry certification by adopting the Programme for the the Endorsement of Forest Certification (PEFC) scheme, which includes among others, but not limited to, certification of forest management, forest products, forest product-processing industries and the chain of custody.
 

"IFCC applies probably one of the most stringent SFM certification schemes in the world. Our 'certify-ees' have to first meet the Indonesian Government's Timber Legality Verification System. But that alone is not enough. It is not even enough for them to do no harm to the forests or the community. They need to do good. But in many cases even doing good may not be enough." - IFCC Chairman, Dradjad H. Wibowo.

 

Find out more on this video!

#forest #certification #forestcertification #sustainable #sustainability #PEFC #IFCCKSK #PEFCIndonesia #IFCCCertified #PEFCCertified

 

 

PERPANJANGAN PENGUMUMAN PUBLIK-REVIEW/REVISI STANDAR IFCC (3)

Pengumuman publik ini diperpanjang hingga 21 Juni 2019

 

PENGUMUMAN PUBLIK

DIMULAINYA PROSES REVIEW/REVISI STANDAR

INDONESIAN FORESTRY CERTIFICATION COOPERATION (IFCC)

Kepada Yth.

Bapak / Ibu

Stakeholder IFCC

di

      Tempat

Dengan hormat,

Kami dari Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), sebuah lembaga pengembang standar (National Governing Body-NGB) sertifikasi pengelolaan hutan lestari di Indonesia yang telah mendapatkan endorsement dari Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) Council pada tanggal 1 Oktober 2014.   

Setelah lima tahun penerapan standar Pengelolaan Hutan Lestari IFCC, sesuai dengan prosedur penyusunan standar IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar (Lampiran 1) dan PEFC ST 1001: Standard Setting – Requirements, serta keputusan Rapat Umum Anggota Khusus (RUAK) IFCC pada Oktober 2018, saat ini kami akan melakukan review / revisi atas standar tersebut.  Lingkup kegiatan review / revisi ini difokuskan pada review / revisi standar sertifikasi pengelolaan hutan lestari IFCC beserta dokumen-dokumen prosedur lainnya.  Keseluruhan proses atas kegiatan review / revisi standar ini disusun dalam Rancangan Kegiatan Review / Revisi Standar Sertifikasi IFCC (Lampiran 2).

Sesuai dengan IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar (Lampiran 1), penyusunan standar baru maupun revisi standar dilakukan melalui konsensus dari para pemangku kepentingan yang direpresentatifkan dalam Komite Standardisasi (KS) IFCC.  

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami membuka kesempatan kepada Bapak / Ibu untuk dapat berpartisipasi dalam proses review / revisi standar ini dengan memberikan komentar dan / atau saran atas dokumen Prosedur Penyusunan Standar IFCC dan Rancangan Kegiatan Review / Revisi Standar Sertifikasi IFCC yang dapat disampaikan melalui formulir yang sudah kami sediakan pada Lampiran 3. Kami juga bermaksud untuk mengundang perwakilan dari organisasi / instansi Bapak / Ibu sebagai Nominasi KS IFCC yang kemudian akan kami sampaikan kepada tim seleksi Nominasi KS IFCC. Pengajuan atas perwakilan organisasi / instansi Bapak / Ibu dapat disampaikan melalui formulir yang sudah kami sediakan pada Lampiran 4.

Formulir-formulir tersebut dapat dikirimkan paling lambat tanggal 10 Juni 2019 melalui Fax. ke nomor (021) 87961780, atau email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., atau melalui pos ke alamat Sekretariat IFCC: Plaza Amsterdam Blok D56, Sentul City, Bogor, Indonesia.

Demikian kami sampaikan.  Atas perhatian dan kerjasama Bapak / Ibu, kami menghaturkan terima kasih.

Salam Hutan Lestari

Lampiran:
Lampiran 1. IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar

Lampiran 2. Rancangan Kegiatan Review / Revisi Standar Sertifikasi IFCC

Lampiran 3. Lembar Komentar & Saran

Lampiran 4. Aplikasi Nominasi KS IFCC

PERPANJANGAN PENGUMUMAN PUBLIK-REVIEW/REVISI STANDAR IFCC (2)

Pengumuman publik ini diperpanjang hingga 21 Juni 2019

 

PENGUMUMAN PUBLIK

DIMULAINYA PROSES REVIEW/REVISI STANDAR

INDONESIAN FORESTRY CERTIFICATION COOPERATION (IFCC)

Kepada Yth.

Bapak / Ibu

Stakeholder IFCC

di

      Tempat

Dengan hormat,

Kami dari Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), sebuah lembaga pengembang standar (National Governing Body-NGB) sertifikasi pengelolaan hutan lestari di Indonesia yang telah mendapatkan endorsement dari Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) Council pada tanggal 1 Oktober 2014.   

Setelah lima tahun penerapan standar Pengelolaan Hutan Lestari IFCC, sesuai dengan prosedur penyusunan standar IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar (Lampiran 1) dan PEFC ST 1001: Standard Setting – Requirements, serta keputusan Rapat Umum Anggota Khusus (RUAK) IFCC pada Oktober 2018, saat ini kami akan melakukan review / revisi atas standar tersebut.  Lingkup kegiatan review / revisi ini difokuskan pada review / revisi standar sertifikasi pengelolaan hutan lestari IFCC beserta dokumen-dokumen prosedur lainnya.  Keseluruhan proses atas kegiatan review / revisi standar ini disusun dalam Rancangan Kegiatan Review / Revisi Standar Sertifikasi IFCC (Lampiran 2).

Sesuai dengan IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar (Lampiran 1), penyusunan standar baru maupun revisi standar dilakukan melalui konsensus dari para pemangku kepentingan yang direpresentatifkan dalam Komite Standardisasi (KS) IFCC.  

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami membuka kesempatan kepada Bapak / Ibu untuk dapat berpartisipasi dalam proses review / revisi standar ini dengan memberikan komentar dan / atau saran atas dokumen Prosedur Penyusunan Standar IFCC dan Rancangan Kegiatan Review / Revisi Standar Sertifikasi IFCC yang dapat disampaikan melalui formulir yang sudah kami sediakan pada Lampiran 3. Kami juga bermaksud untuk mengundang perwakilan dari organisasi / instansi Bapak / Ibu sebagai Nominasi KS IFCC yang kemudian akan kami sampaikan kepada tim seleksi Nominasi KS IFCC. Pengajuan atas perwakilan organisasi / instansi Bapak / Ibu dapat disampaikan melalui formulir yang sudah kami sediakan pada Lampiran 4.

Formulir-formulir tersebut dapat dikirimkan paling lambat tanggal 10 Juni 2019 melalui Fax. ke nomor (021) 87961780, atau email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., atau melalui pos ke alamat Sekretariat IFCC: Plaza Amsterdam Blok D56, Sentul City, Bogor, Indonesia.

Demikian kami sampaikan.  Atas perhatian dan kerjasama Bapak / Ibu, kami menghaturkan terima kasih.

Salam Hutan Lestari

Lampiran:
Lampiran 1. IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar

Lampiran 2. Rancangan Kegiatan Review / Revisi Standar Sertifikasi IFCC

Lampiran 3. Lembar Komentar & Saran

Lampiran 4. Aplikasi Nominasi KS IFCC