SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGURUS

SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGURUS

INDONESIAN FORESTRY CERTIFICATION COOPERATION - IFCC

001/KSK/Kep-BP/III/2020

 

TENTANG

 

PENUNDAAN BEBERAPA AGENDA KEGIATAN IFCC

BERKAITAN DENGAN MEREBAKNYA VIRUS COVID-19

 

 

 

Menimbang

1. Bahwa perkembangan terkini mengenai ancaman penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO (World Health Organization) pada tanggal 11 Maret 2020;

2. Bahwa berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) per 14 Maret 2020, jumlah orang yang positif terjangkit COVID-19 di  Indonesia sebanyak 96 orang, meninggal 5 orang, dalam pemeriksaan 1198 orang;

3. Bahwa berdasarkan data dari Kemenkes RI per 14 Maret 2020, wilayah Indonesia yang sudah terjangkit COVID-19 tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Banten;

4. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2020 pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan penyebaran  Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai bencana nasional.

5. Bahwa dengan menyebarnya COVID-19 di Indonesia, pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah telah menetapkan tindakan pembatasan pertemuan-pertemuan, penundaan dan/atau pembatalan berbagai kegiatan massal, penutupan sekolah-sekolah dan tempat wisata, serta pembatasan perjalanan ke luar negeri dan luar kota.

                       

Mengingat :   

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

2. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PK. 02.01/B.VI/839/2020 perihal Himbauan tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja;

3. Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Memutuskan

Menetapkan  :

1. Menunda dan membatalkan beberapa agenda kegiatan IFCC dalam waktu dekat hingga kondisi telah dinyatakan aman terkendali demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Kegiatan IFCC yang dimaksud adalah termasuk tapi tidak terbatas pada pertemuan konsultasi publik revisi skema IFCC, pertemuan Komite Standarisasi IFCC, rapat, diskusi dan seminar. Kegiatan pertemuan yang karena satu dan lain hal sama sekali tidak bisa ditunda atau dibatalkan, dapat diganti dengan pertemuan online;

2. Sekretariat IFCC bekerja dari rumah / online hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan ketentuan tidak mengurangi pelayanan sertifikasi bagi para pihak, termasuk sertifikat yang masa berlakunya selesai dalam waktu dekat;

3.Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Surat keputusan ini dapat diubah / diperbaiki bila dipandang ada hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini.


Ditetapkan di  : Bogor

Pada tanggal   : 14 Maret 2020

 

Perkumpulan Kerjasama Sertifikasi Kehutanan Indonesia – KSK

(Indonesian Forestry Certification Cooperation – IFCC)

 

Dr. Ir. H. Dradjad Hari Wibowo, MEc.                                                     Sania Widuri, SH., LLM.  

               Ketua Umum                                                                             Sekretaris Umum

 

SK BP IFCC Tentang PENUNDAAN BEBERAPA AGENDA KEGIATAN IFCC BERKAITAN DENGAN MEREBAKNYA VIRUS COVID-19

Dokumen Terkait:

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PK. 02.01/B.VI/839/2020 perihal Himbauan tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja.

Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Pemberitaan Terkait:

200311 WHO Characterized COVID19 as A Pandemic.

200312 KSP_Cegah COVID-19, Pemerintah Lakukan Sterilisasi di Ruang Terbuka.

200313 Liputan6_DKI Siapkan Skenario Pembatasan Ketat untuk Antisipasi Penularan Covid-19.

200313 Republika_Cegah Penyebaran Corona, Ini Skenario Anies Baswedan.

200314 KOMPAS_Pemerintah RI-Untuk Saat Ini Lockdown Bukan Pilihan.

200314 RADAR Bogor_Sekolah di Kota Bogor Akhirnya Diliburkan Mulai 16 Mar-28 Mar 2020.

200314 VIVA ID_Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Virus Corona.200314 VIVA ID_Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Virus Corona.