Komisaris Utama PT TPL Ignatius Ari Djoko Purnomo (kedua kiri), dan Mill VLK & Lab. QA/QC Head, Sri Nurhayati (kiri), menerima sertifikat CoC PEFC dari Presiden Direktur SGS Indonesia Shashibhusha Jogani (kedua kanan), didampingi oleh Manajer Bisnis
Tobasamosir (Antaranews Sumut) - PT Toba Pulp Lestari sebagai perusahaan penghasil bubur kayu secara resmi mendapatkan sertifikat 'Chain of Custody Program for Endorsement Forest Certification' dari lembaga sertifikasi 'societe generale de surveillance Indonesia', sebagi bukti pengelolaan berkelanjutan atas bahan baku yang berasal sumber-sumber yang transparan.
"Sertifikat ini menjadi tonggak sejarah kedua bagi PT TPL dalam menjalankan operasionalnya," ujar Direksi PT TPL, Mulia Nauli, dalam rilis pers yang diterima Antara, Rabu.
Disebutkan, untuk awal tahun 2018, sertifikat tersebut menjadi sertifikat kedua yang diterima pihaknya setelah sebelumnya juga telah mendapatkan sertifikat 'Indonesian Forestry Certification Cooperation' dari lembaga sertifikasi 'Bureau Veritas Indonesia'.
"Keberadaan sertifikat ini adalah bukti dan kepastian pengelolaan hasil hutan tanaman industri yang bekelanjutan, serta kayu hasil panen, sejak awal hingga masuk ke proses produksi menjadi produk bubur kayu yang berasal dari sumber-sumber yang dapat ditelusuri secara transparan dan berkelanjutan," terangnya.
Dijelaskan, keberadaan sertifikat sebagai bentuk pengakuan dari lembaga penguji internasional atas hasil produk PT TPL, tentunya akan berpengaruh positif bagi pasar atau konsumen produk.
Kata Mulia, sertifikat CoC PEFC diserahkan oleh Presiden Direktur SGS Indonesia Shashibhushan Jogani, yang didampingi Manajer Bisnis CBE SGS Indonesia, Johnny A. Koe, dan diterima langsung oleh Komisaris Utama PT TPL, Ignatius Ari Djoko Purnomo, dan Mill VLK & Lab. QA/QC Head PT TPL, Sri Nurhayati pada Senin, 26 Maret 2018, di Jakarta.
"Sertifikat tersebut menjadi jaminan atas sumber bahan baku yang masuk ke pabrik, serta kepastian bahwa produk bubur kayu PT TPL bersumber dari hutan-hutan yang dikelola secara berkelanjutan dan menggunakan bahan-bahan yang diawasi," terangnya.
Selain itu, sertifikasi tersebut juga memastikan bahwa hutan-hutan dikelola dengan mengutamakan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Hal ini menjadi sebuah mekanisme yang terverifikasi untuk melacak kayu dari proses pemasokan hingga barang jadi.
Pewarta : Rinto Aritonang
Editor: Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2018
Source: sumut.antaranews.com