IFCC Resmi Mengajukan Permohonan Re-endorsement PEFC
Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) merupakan sebuah lembaga pengembang standar (National Governing Body-NGB) sertifikasi pengelolaan hutan lestari di Indonesia yang telah mendapatkan endorsement dari Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) Council pada tanggal 1 Oktober 2014.
Setelah lima tahun penerapan standar Pengelolaan Hutan Lestari IFCC, sesuai dengan prosedur penyusunan standar IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar dan PEFC ST 1001: Standard Setting – Requirements, serta keputusan Rapat Umum Anggota Khusus (RUAK) IFCC pada Oktober 2018, IFCC telah melakukan revisi atas standar tersebut beserta dokumen-dokumen pendukungnya. Lingkup kegiatan revisi ini difokuskan pada revisi standar sertifikasi pengelolaan hutan lestari IFCC beserta dokumen-dokumen prosedur lainnya.
Standar IFCC direvisi dan disusun oleh Komite Standardisasi (KS) IFCC yang terdiri atas perwakilan stakeholder dari masyarakat sipil (masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, anak-anak/pemuda, masyarakat ilmiah dan teknologi, serta pekerja dan serikat pekerja), masyarakat bisnis (bisnis dan industri yang berkaitan dengan hasil berbasis hutan, pemilik/pengelola hutan), dan regulator (pemerintah berwenang).
Pada tanggal 18 Februari 2020, draf standar yang direvisi telah disepakati secara konsensus oleh anggota KS IFCC untuk disampaikan kepada publik dalam Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan/atau komentar. Konsultasi Publik diselenggarakan baik melalui website IFCC, email kepada para pihak, maupun seminar. Konsultasi Publik melalui website IFCC dan email telah dilakukan sejak tanggal 24 Februari s.d 23 April 2020. Namun, pelaksanaan seminar tertunda akibat adanya pandemi global COVID-19 yang turut melanda Indonesia. Seminar diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020 melalui platform Zoom dan live di YouTube. Kegiatan ini terbuka untuk umum, dihadiri oleh lebih dari 500 peserta yang terdiri atas berbagai pihak dari seluruh penjuru Indonesia, mulai dari akademisi, pemerintah, bisnis, LSM, masyarakat adat, peneliti, industri, dan asosiasi. Seluruh masukan dan/atau komentar dalam periode konsultasi publik disampaikan kembali kepada publik melalui website IFCC maupun email, dan ditutup pada tanggal 28 Juli 2020. Komentar dan masukan publik telah ditanggapi dalam pembahasan oleh KS IFCC untuk dipertimbangkan dalam revisi standar. Rekapitulasi atas masukan dan/atau komentar yang telah ditanggapi dapat dilihat pada dokumen ini.
Tahap akhir pembahasan standar oleh KS IFCC telah menghasilkan kesepakatan atas draf final standar pada tanggal 27 Oktober 2020. Draf final standar sertifikasi pengelolaan hutan IFCC beserta dokumen pendukungnya kemudian disampaikan kepada Badan Pengurus (BP) IFCC untuk mendapatkan persetujuan. Pada tanggal 25 Januari 2021 BP IFCC menerima seluruh dokumen dari KS IFCC dan menyetujui untuk merekomendasikan dokumen-dokumen tersebut kepada Rapat Umum Anggota Khusus (RUAK) IFCC. Pada tanggal 25 Januari 2021 RUAK IFCC menerima seluruh dokumen yang diajukan BP IFCC dan menyetujui dokumen-dokumen standar dan prosedur IFCC serta secara resmi mengadopsi dokumen standar lacak balak (Chain of Custody – CoC) dan trademarks PEFC 2020 untuk diajukan ke PEFC dalam rangka memperoleh pengakuan kembali (re-endorsement) dari PEFC. Seluruh dokumen yang telah disetujui dan diadopsi oleh RUAK IFCC dapat diunduh di sini.
Pada hari Senin, tanggal 8 Februari 2021, Sekretaris Umum IFCC (Plt. Ketua Umum IFCC), Sania Widuri, S.H., L.L.M., secara resmi mengirimkan Surat Aplikasi dengan Nomor Surat 003/KSK/SK-BP/II/2021 kepada PEFC Council sebagai pemberitahuan bahwa IFCC telah selesai melakukan proses revisi standar IFCC dan berminat untuk mendapatkan re-endorsement sebagai standar sertifikasi pengelolaan hutan di Indonesia dengan skema PEFC.
Keseluruhan proses penyusunan ini terangkum dalam standard revision report.
Zulfandi Lubis, SH.
Direktur Eksekutif IFCC
SALAM HUTAN LESTARI
Dokumentasi:
Dokumen hasil revisi:
- IFCC ST 1000:2021 (Skema Sertifikasi IFCC – Pengantar Umum);
- IFCC ST 1001:2021 (Standar Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC - Persyaratan);
- IFCC ST 1002:2021 (Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari);
- IFCC ST 1003:2021 (Aturan Merek Dagang IFCC – Persyaratan);
- IFCC PD 1002:2021 (Prosedur IFCC untuk Penyelidikan, Penyelesaian Keluhan, dan Banding);
- IFCC PD 1003:2021 (Penerbitan Lisensi Penggunaan Merek Dagang PEFC dan IFCC di Indonesia);
- IFCC PD 1004:2021 (Notifikasi Lembaga Sertifikasi);
- IFCC PD 1005:2021 (Prosedur IFCC untuk Grup Pengelolaan Hutan).
Dokumen adopsi PEFC International: