Sertifikasi IFCC dilakukan oleh pihak ketiga yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang merupakan anggota dari Forum Akreditasi Internasional (IAF) guna menjaga kompetensi dan independensinya.
Informasi Terkait:
Pengelolaan Hutan Lestari
Tahapan Proses Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari Skema IFCC :
- UM (Unit Manajemen) yang akan mengajukan sertifikasi sebaiknya memastikan bahwa pengelolaan hutan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar IFCC.
- Bila UM sudah siap untuk disertifikasi, UM dapat menghubungi Lembaga Sertifikasi (LS) yang sudah terakreditasi oleh Badan Akreditasi (anggota IAF) sesuai dengan standar IFCC.
Lacak Balak
Sertifikasi Lacak Balak merupakan sebuah mekanisme pelacakan yang digunakan untuk memastikan bahan kayu untuk suatu produk berasal dari hutan yang tersertifikasi. Pelacakan dilakukan di sepanjang rantai pasokan, dari hutan mana kayu berasal hingga kayu sudah diolah menjadi barang jadi.
Lembaga Sertifikasi
Lembaga Sertifikasi adalah sebuah badan pihak ketiga yang independen, yang melakukan penilaian dan memberikan sertifikasi kepada badan-badan lain berdasarkan skema sertifikasi kehutanan yang dikembangkan IFCC.
Penggunaan Logo
Logo/label IFCC dan PEFC memberikan informasi yang berkaitan dengan asal -usul produk hasil hutan dihasilkan dari hutan yang dikelola secara lestari, daur ulang dan dari sumber non-kontroversial. Pembeli dan calon pembeli dapat menggunakan informasi ini dalam memilih produk yang memperhatikan lingkungan, serta pertimbangan lainnya.
Keluhan dan Banding
Sertifikasi hutan memberikan kepercayaan kepada pelanggan dan konsumen bahwa produk dengan klaim dan/atau label IFCC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari. Keyakinan ini didasarkan pada persyaratan yang jelas untuk pengelolaan hutan lestari dan evaluasi pihak ketiga yang tidak memihak terhadap penilaian kepatuhan para operator hutan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang ada.