Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga IFCC, anggota IFCC terdiri atas Anggota Badan dan Anggota Orang. Anggota Badan wajib berbadan hukum Indonesia, atau merupakan anak badan yang didirikan oleh sebuah Badan yang berbadan hukum Indonesia, atau merupakan bagian dari sebuah Badan yang berbadan hukum Indonesia. Dalam keanggotaan IFCC, setiap Badan diwakili oleh 1 (satu) orang yang ditunjuk resmi secara tertulis oleh pemegang wewenang yang sah dari Badan tersebut.
Hak anggota IFCC:
- Memiliki hak suara dalam Rapat Umum Anggota, Rapat Kerja Nasional atau Rapat Kaukus.
- Memiliki hak memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
- Dapat memperoleh informasi terbatas dari IFCC terkait dengan permintaan pasar dunia.
- Mendapatkan harga khusus untuk pembayaran biaya registrasi untuk notifikasi IFCC.
- Mendapatkan promosi yang tidak terbatas dalam setiap kesempatan (kegiatan IFCC lokal maupun internasional).
Kewajiban Anggota IFCC:
- Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga IFCC, Keputusan semua jenis Rapat Umum Anggota, Keputusan Rapat Kerja Nasional, Peraturan Organisasi (PO), Kode Etik Anggota, serta peraturan dan atau keputusan IFCC lainnya.
- Membayar Iuran Wajib Anggota dengan besaran yang telah ditetapkan dan dicantumkan pada formulir keanggotaan.
- Sebelum diterima menjadi Anggota IFCC, Anggota Badan dan Anggota Orang wajib menandatangani Surat Pernyataan di atas meterai. Anggota Badan dan Anggota Orang wajib konsisten melaksanakan Maksud dan Tujuan IFCC yang tertulis dalam Anggaran Rumah Tangga IFCC BAB IV Pasal 8 dan Pasal 9.
Untuk mengetahui informasi lainnya, silakan menghubungi kami di:
IFCC Secretariat
Plaza Amsterdam Blok D 56, Sentul City,
Bogor, 16810 Indonesia
Telp./Fax (62-21) 87961780 | www.ifcc-ksk.org
Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Twitter: @ifcc_ksk
Facebook: IFCC Certification
FANPAGE on Facebook: IFCC KSK
Informasi Terkait :