Ikhtisar

overview header img Doc. Dones Rinaldi

 

Hutan sebagai karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai fungsi yang sangat beragam (multi-fungsi), baik ekologi, ekonomi, maupun sosial budaya. Hutan memberikan manfaat bagi umat manusia tidak hanya secara lokal, namun juga pada tingkat nasional, regional dan bahkan global. Manfaat tersebut diperoleh dari bermacam-macam hasil hutan, mulai dari kayu, hasil hutan hayati lainnya, hasil hutan non-hayati, jasa-jasa yang berasal dari hutan, hingga barang dan jasa turunan dari hasil-hasil hutan tersebut.

Agar hutan tetap dapat memberikan manfaat bagi umat manusia, baik generasi sekarang maupun generasi mendatang, pengelolaan hutan harus dilakukan secara lestari. Dengan demikian, hutan sebagai sumber daya alam mampu memberikan manfaat ekologi, ekonomi dan sosial budaya secara optimal, seimbang dan berkelanjutan. Pengelolaan hutan secara lestari ini juga merupakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Untuk mendorong pengelolaan hutan lestari, diperlukan sebuah sistem sertifikasi yang memungkinkan para pihak (stakeholders) menilai kemajuan di dalam pencapaian pengelolaan hutan lestari. Sistem ini perlu dibangun dengan tolok ukur yang obyektif, sesuai dengan persyaratan dan kondisi lokal, nasional dan global. Sistem ini juga perlu dikembangkan dalam semangat kerjasama, semangat kebersamaan, tanpa melibatkan kampanye negatif, maupun berbagai bentuk pemaksaan dan tekanan lain yang tidak fair dari satu pihak ke pihak lainnya, sehingga memungkinkan para pihak (stakeholders) menilai kemajuan pencapaian pengelolaan hutan lestari. Butir-butir dan semangat di atas lah yang kemudian memotivasi para pihak mendirikan Kerjasama Sertifikasi Kehutanan dengan nama Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).

 

Informasi Terkait :

Tentang Kami

Indonesian Forestry Certification Cooperation adalah suatu organisasi nirlaba yang didirikan pada tanggal 9 September 2011. IFCC bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan pengelolaan hutan lestari di Indonesia, melalui penerapan sertifikasi kehutanan yang memenuhi tolok ukur pengelolaan hutan lestari PEFC. Standar pengelolaan hutan lestari IFCC disahkan oleh PEFC.

Read more

 

Tata Kelola

Organ IFCC terdiri dari Rapat Umum Anggota (RUA), Badan Pengurus, dan Badan Pengawas. Badan Pengurus sebagai organ yang melaksanakan kepengurusan IFCC, saat ini terdiri dari satu orang Ketua Umum, satu orang Sekretaris Umum, dan satu orang Bendahara Umum.

Read more

 

Keanggotaan

Anggota IFCC adalah lembaga atau orang yang telah memenuhi persyaratan anggota sesuai dengan AD/ART perkumpulan IFCC. Pada awal pendirian, anggota IFCC berjumlah 15 anggota (4 anggota Kaukus Bisnis dan 11 anggota Kaukus Masyarakat Sipil). Saat ini anggota IFCC sudah berjumlah 48 anggota terdiri dari 21 anggota Kaukus Bisnis dan 27 anggota Kaukus Masyarakat Sipil.

 

Kontak Kami