Sertifikasi IFCC harus dilakukan oleh pihak ketiga yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi yang merupakan anggota dari Forum Akreditasi Internasional (IAF) guna menjaga kompetensi dan independensinya. Pihak ketiga ini disebut Lembaga Sertifikasi.
Lembaga sertifikasi yang melakukan sertifikasi pengelolaan hutan maupun sertifikasi lacak balak terhadap skema sertifikasi PEFC/IFCC di Indonesia yang diakui oleh IFCC, harus dinotifikasi oleh IFCC.
Adanya notifikasi IFCC menunjukkan keterkaitan antara lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi dengan IFCC, dan juga memungkinkan lembaga sertifikasi untuk menerbitkan sertifikat IFCC.
Sesuai kontrak antara PEFC Council dan IFCC tentang administrasi skema PEFC, notifikasi IFCC diakui sebagai notifikasi PEFC, begitu juga dengan sertifikasi IFCC.