Dengan angan ekspor Indonesia ke Eropa walaupun ada peraturan-peraturan tapi kita tetapmampu mengantisipasi sehingga tidak tergagap-gagap
Kota Bogor (BERITAJA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung aktivitas konsultasi publik penyusunan draf standar Indonesian Forestry Certification (IFCC)-European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR), agar pengusaha eksportirmampu menyesuaikan patokan bebas deforestasi dari Uni Eropa.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto di Kota Bogor, Selasa, mengatakan meskipun Uni Eropa belum menetapkan patokan teknis mengenai EUDR, lebih baik Indonesia bersiap lebih dini.
“Lebih baik kita siap-siap lebih dini, jangan sampai kelak begitu diterapkan Uni Eropa mensyaratkan segala sesuatunya, justru kita gelagapan. Jadi kami sangat mengpenghargaan atas terselenggaranya konsultasi publik draf standar IFCC-EUDR,” kata Suhanto dalam sambutannya.
Diskusi yang diadakan IFCC ini, menurutnya jadi masukan dari stakeholder yang ada. Dengan diundangnya beberapa asosiasi untuk menyampaikan masukan-masukan terhadap apa yang menjadi referensi pada saat EUDR diterapkan.
Ia mengatakan, Pemerintah Pusat utamanya Kemendag juga tetap bakal menunggu peraturan teknis yang bakal dikeluarkan oleh Uni Eropa.
“Dengan angan ekspor Indonesia ke Eropa walaupun ada peraturan-peraturan tapi kita tetapmampu mengantisipasi sehingga tidak tergagap-gagap,” ucapnya.
Di samping itu, Suhanto memandang izin EUDR bakal menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia.
Pemerintah Indonesia, kata Suhanto, pada prinsipnya mempunyai perhatian tinggi pada pelestarian lingkungan hidup, dengan menghasilkan produk-produk yang ramah lingkungan.
“Oleh lantaran itu Kemendag telah melalukan beragam upaya untuk merespon kebijakan dari Uni Eropa tersebut. Antara lain, Bapak Mendag telah berkirim surat ke Uni Eropa yang menyatakan bahwa Indonesia sangat komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” jelasnya.
Pendiri IFCC alias Penyelenggara Sertifikasi Kehutanan di Indonesia Dradjad Hari Wibowo menilai, pemerintahan perlu melakukan langkah sigap menyesuaikan patokan Uni Eropa mengenai bebas deforestasi pada peralatan ekspor hasil hutan.
Dradjad menjelaskan, dalam patokan EUDR ini, salah satunya mengatur pengusaha mesti menunjukkan bahwa peralatan yang diekspor ke Uni Eropa tidak berasal dari wilayah kerusakan rimba alias bebas deforestasi.
Ia menyebut, ada tujuh komoditas yang terakibat patokan bebas deforestasi. Di antaranya kakao, kopi, minyak sawit, karet, kayu, kedelai, dan daging sapi.
Drajad mengatakan, patokan baru itu rencananya mulai diberlakukan Desember 2024. Oleh lantaran itu IFCC membikin draf alias skema yangmampu jadi rujukan untuk eksportir.
“Jadi akhirnya kami dari IFCC mengambil inisiatif untuk mengembangkan sebuah skema uji tuntas yang berasas EUDR. Sehingga kelak tujuannya, eksportir kita itu setelah audit kemudian juga memperoleh geo lokasi,” kata Dradjad.