REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) atau Penyelenggara Sertifikasi Kehutanan di Indonesia Dradjad Hari Wibowo menilai, pemerintahan perlu melakukan langkah cepat menyesuaikan aturan Uni Eropa terkait bebas deforestasi pada barang ekspor hasil hutan.
Dradjad di Kota Bogor, Selasa, menjelaskan dalam aturan bernama European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) ini, salah satunya mengatur pengusaha harus menunjukkan bahwa barang yang diekspor ke Uni Eropa tidak berasal dari daerah kerusakan hutan atau bebas deforestasi.
Ia menyebut, ada tujuh komoditas yang terdampak aturan bebas deforestasi. Di antaranya kakao, kopi, minyak sawit, karet, kayu, kedelai, dan daging sapi.
Drajad mengatakan, aturan baru itu rencananya mulai diberlakukan Desember 2024. Oleh karena itu IFCC membuat draf atau skema yang bisa jadi rujukan untuk eksportir.“Jadi akhirnya kami dari IFCC mengambil inisiatif untuk mengembangkan sebuah skema uji tuntas yang berdasarkan EUDR. Sehingga nanti tujuannya, eksportir kita itu setelah audit kemudian juga memperoleh geo lokasi,” kata Dradjad di sela kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR.