Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad menyerahkan sertifikat akreditasi untuk penambahan ruang lingkup sertifikasi skema PEFC/IFCC Chain of Custody kepada Presiden Direktur PT Mutuagung Lestari, Arifin Lambaga, pada Selasa (31/1/2023) di Kantor PT Mutuagung Lestari, Depok, Jawa Barat. Sertifikat ini menandai bahwa PT Mutuagung Lestari berkompeten, berkerja dengan konsisten, serta memegang asas imparsialitas yang sangat tinggi untuk melakukan kegiatan sertifikasi PEFC/IFCC Chain of Custody di Indonesia.
Skema PEFC/IFCC merupakan skema sertifikasi kehutanan yang berlaku secara voluntary (sukarela). Skema ini dikembangkan oleh Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC), organisasi internasional yang berbasis di Jenewa, yang di Indonesia dilaksanakan oleh Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).
Kukuh menuturkan, KAN telah meluncurkan skema untuk akreditasi PEFC/IFCC, baik Chain of Custody maupun Sustainable Forest Management (SFM) pada 16 Juni 2022, bertepatan dengan peringatan Hari Akreditasi Dunia. Hal ini berkat sinergi yang terjalin baik antara BSN/KAN dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Dalam kesempatan ini, Kukuh menjelaskan bahwa KAN telah mengoperasikan 35 skema. Sebagian besar skema yang dioperasikan oleh KAN adalah karena kebutuhan dari regulator. Sebagian yang lain, langsung dari dunia usaha/business to business. 35 skema tersebut dioperasikan dengan mengacu pada standar internasional. “Untuk tujuan peningkatan daya saing, acceptance di pasar internasional, kita membutuhkan pengakuan internasional oleh pengoperasian-pengoperasian akreditasi,” terang Kukuh.
Kukuh pun mengapresiasi keberhasilan PT Mutuagung Lestari yang berhasil meraih akreditasi KAN. “Hari ini adalah tonggak sejarah karena kita memberikan akreditasi kepada lembaga sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan ISO 17065 dengan ruang lingkup IFCC Chain of Custody,” tegas Kukuh.
Mewakili Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan KLHK, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK, Krisdianto menegaskan, KLHK mendorong pengelolaan hutan lestari dan pengolahan hasil hutan, dengan kegiatan sertifikasi melalui skema yang dibangun oleh pemerintah yang bersifat mandatory (wajib) maupun melalui skema secara voluntary (sukarela).
Krisdianto menerangkan, skema mandatory yang dikembangkan oleh kementerian kehutanan bersama para pihak dikenal dengan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). “K-nya sudah diubah, bukan hanya Kayu tapi Kelestarian, jadi ada sustainability di situ,” terang Krisdianto.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa skema voluntary dapat diterapkan di Indonesia jika skema tersebut mengakui skema mandatory. Contohnya, tidak menerapkan single logo. Artinya, logo SVLK juga dibubuhkan pada produk atau dokumen lainnya. “Diharapkan, asesor KAN juga dapat membantu kami untuk mengimplemetasikan hal tersebut,” harapnya.
Krisdianto pun menyatakan, KLHK mengapresiasi langkah KAN yang telah mengoperasikan skema akreditasi PEFC/IFCC “Langkah strategis yang dilakukan oleh KAN, yakni mengakreditasi skema PEFC, menurut hemat kami cukup tepat, karena dapat mengadopsi skema mandatory dan voluntary secara sekaligus,” pungkasnya. (ald/Red:Arf)