Rabu, 07 Mei 2014
Jakarta - The Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC), organisasi internasional non-pemerintah untuk memajukan pengelolaan hutan lestari (Sustainable Forest Management/SFM) mendorong perusahaan-perusahaan di sektor kehutanan Indonesia melakukan sertifikasi melalui perwakilan PEFC di dalam negeri, yakni Indonesia Forestry Certification Cooperation (IFCC).
Langkah ini dilakukan mengingat sejumlah negara-negara maju menerapkan peraturan ketat terhadap impor hasil hutan.
“Penerapan sertifikasi hutan di Indonesia mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan pasar internasional,” kata Kepala Proyek dan Pengembangan PEFC, Sarah Price, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4).
Sebagai gambaram, saat ini peraturan yang mengharuskan para pebisnis sektor kehutanan mengkonfirmasi legalitas sumber produk hutannya jika memasuki pasar dunia adalah Lacey Actdi Amerika Serikat (AS), European Union Timber Regulation di Uni Eropa, dan Illegal Logging Prohibition Bill di Australia.
Dai mengatakan, konsumen hasil hutan dunia berharap bahwa produk yang mereka beli memiliki kredential berkelanjutan (sustainability credential). "Artinya produk tersebut telah disertifikasi oleh sistem yang diakui secara internasional seperti PEFC,” kata dia.