Kuta (Antara Bali) - Perusahaan kertas, Asia Pulp and Paper (APP) menyatakan bahwa delapan pemasok kayu telah mengantongi sertifikat untuk memenuhi kebutuhan pasar internasional menyangkut legalitas produk tersebut.
"Saat ini baru delapan pemasok yang sudah sertifikasi. Kami akan bertahap melakukan semuanya," kata Deputy Director Sustainability and Stakeholder Engangement APP Dewi P Bramono ditemui dalam Dialog Pemangku Kepentingan pada PEFC Certification Week di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis.
Menurut dia, delapan pemasok itu tersebar di beberapa kota di Tanah Air dari total 38 perusahaan pemasok dan anak perusahaan APP dengan total area hutan sekitar 2,6 juta hektare di Sumatera dan Kalimantan.
Ia menargetkan tahun 2020 semua pemasok atau anak perusahaan sudah mendapatkan sertifikasi sesuai dengan standar internasional atau PEFC "Programme for the Endorsement of Forest Certification" termasuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Indonesia (SVLK) yang sudah dikenal khususnya untuk pasar Eropa.
"Sertifikasi ini akan membantu membuka pasar baru dan menyatakan bahwa produk ini berkelanjutan," imbuhnya seraya menambahkan bahwa proses sertifikasi pihaknya juga melibatkan pendamping.