Badan Pengurus membentuk Sekretariat IFCC untuk menjalankan kegiatan sehari-hari IFCC. Sekretariat IFCC dipimpin oleh Direktur Eksekutif. Direktur Eksekutif bertanggungjawab kepada Badan Pengurus. Direktur Eksekutif dapat diangkat dan diberhentikan sewaktu-waktu oleh Badan Pengurus. Dengan memperhatikan arahan dari Badan Pengurus, Direktur Eksekutif dapat mengangkat staf bidang pada Sekretariat dengan Keputusan Sekretariat. Ketentuan lebih lanjut tentang Sekretariat IFCC termasuk di dalamnya mengenai bidang-bidang kerja sekretariat ditetapkan dengan Keputusan Badan Pengurus. Informasi mengenai definisi Sekretariat diambil dari Pasal 21 pada Anggaran Rumah Tangga.
Dokumentasi :