Suatu Komite Standardisasi ditetapkan dan dibubarkan oleh Badan Pengurus. Komite Standardisasi harus melapor kepada Badan Pengurus.
Susunan Komite Standardisasi menyajikan representasi yang seimbang dari stakeholder dengan tujuan membangun konsensus di antara stakeholder yang berpartisipasi dan berkepentingan. Tidak ada kepentingan tunggal yang diperbolehkan atau dibiarkan mendominasi atau didominasi dalam proses. Komite Standardisasi setidaknya mewakili kategori stakeholder berikut:
1. Bisnis dan industri yang berkaitan dengan produk berbahan baku hasil hutan;
2. Pemilik / pengelola hutan;
3. Masyarakat adat;
4. Organisasi Non-Pemerintah / LSM;
5. Masyarakat Ilmiah dan teknologi;
6. Pekerja dan Serikat pekerja;
Catatan:
Kategori stakeholder yang didefinisikan dalam bab 4.5.2 didasarkan pada sembilan kelompok utama yang relevan dengan pengelolaan hutan lestari yang sudah ditetapkan dalam Agenda 21 dari Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED) di Rio de Janeiro pada tahun 1992: (i) bisnis dan industri, (ii) anak dan remaja, (iii) pemilik hutan, (iv) masyarakat adat, (v) pemerintah daerah, (vi) LSM, (vii) komunitas ilmiah dan teknologi, (viii) perempuan, dan (ix ) pekerja dan serikat pekerja.
Didik Suharjito adalah Guru Besar pada Departemen Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia mengampu mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa program pendidikan tingkat sarjana (S1) dan pascasarjana (S2 dan S3) serta membimbing mahasiswa dalam menyusun skripsi, tesis dan disertasi. Ia aktif melakukan penelitian dan menulis karya ilmiah.
Prof. Dr. Ir. Didik Suharjito, MS. IPU
Ketua Komite Standardisasi
Dokumentasi:
Anggota Komite Standardisasi 2019-2024