Andri W. Kusuma lahir di Jakarta, pada tanggal 2 November 1975. Ia meraih gelar Magister Hukum pada tahun 2003 dari jurusan hukum ekonomi-bisnis, Universitas Indonesia. Ia bekerja di Prism Law Office, Jakarta, sejak 2004 hingga saat ini. Ia pernah bekerja sebagai Anggota Dewan - Divisi Hukum di Dewan Informasi Strategis Dan Kebijakan di Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia selama 1 tahun, pada 2015-2016.
Di tahun 2003-2006, ia mendukung Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, serta Mewakili 10 Label Besar atau Perusahaan Rekaman (Sony BMG, EMI Music, Universal Music, Warner Music, Trinity, Musika Studio, Emotion, dll). Pada tahun 2006, ia menjadi pendamping, memberikan penyuluhan, meneliti, dan melakukan pendampingan hukum bagi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Departemen Komunikasi dan Informasi dalam menyusun dan membuat Perjanjian dengan Broad Telecom, S.A dan Pemerintah Spanyol. Ia menyelesaikan Kasus Hak Cipta - Karya Cipta Indonesia (KCI) Vs PT. Telkomsel pada tahun 2007.
Sejak 2011 hingga 2013, ia menjadi Konsultan Hukum dan Mewakili PLN (Perusahaan Listrik Negara) dalam Persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) - keputusannya menguntungkan dan membebaskan PLN dari denda Rp 125 Miliar dari negara. Ia juga menjadi Konsultan Hukum dan Representing and Advise PT. Telekomunikasi Seluler (PT. Telkomsel) tahun 2012-2015 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sampai dengan Mahkamah Agung Karena Pailit dan masalah fee Kurator. Keputusan memihak Telkomsel dan membebaskan Telkomsel dari Kepailitan dan Kewajiban membayar biaya Kurator (± Rp 150 Miliar). Pada tahun 2014-2015, ia menjadi pendamping, memberikan penyuluhan, meneliti, dan melakukan pendampingan hukum bagi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Departemen Komunikasi dan Informasi dalam menyusun dan membuat Perjanjian ITTS Tahap II dengan Pemerintah Perancis.