Revisi Standar IFCC
Berdasarkan prosedur penyusunan standar IFCC PD 1001 dan PEFC ST 1001, standar sertifikasi IFCC yang telah mendapat persetujuan Badan Pengurus IFCC pada tanggal 30 Oktober 2018, dalam waktu tidak melebihi lima tahun harus dikaji ulang dan diputuskan apakah akan direvisi atau tidak.
Sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IFCC, keputusan tersebut harus diambil oleh forum tertinggi organisasi, dalam hal ini Rapat Umum Anggota (RUA) IFCC. Untuk itu, telah dilakukan RUA Khusus (RUAK) IFCC 2018 dengan agenda:
- Review standar IFCC; dan
- Amandemen 1 Annex 4 IFCC ST 1001: Standar Sertifikasi Pengelolaan Hutan Rakyat Lestari.
Untuk agenda ke-1 di atas, telah dilakukan postal ballot (20 s.d 29 Oktober 2018), dimana l ebih dari 2/3 (dua per tiga) anggota IFCC menyetujui untuk dilakukan revisi atas standar dan prosedur IFCC . Dan sebagai tindak lanjut dari hasil postal ballot tersebut, akan dilakukan tahap-tahap revisi standar yang memenuhi persyaratan penyusunan standar PEFC ST 1001.
Sedangkan untuk agenda ke-2 di atas, karena saat ini Amandemen 1 Annex 4 IFCC ST 1001 masih dalam proses konsultasi publik, setelah agenda ke-1 di atas selesai, RUAK tetap dilanjutkan hingga waktu yang akan ditentukan kemudian yaitu hingga proses penyusunan draf Amandemen 1 Annex 4 IFCC ST 1001 selesai.
SALAM HUTAN LESTARI
Artikel Selanjutnya...
Halaman 4 dari 5