Terbaru! Kemendag dukung penyusunan draf standar IFCC-EUDR
Dengan angan ekspor Indonesia ke Eropa walaupun ada peraturan-peraturan tapi kita tetapmampu mengantisipasi sehingga tidak tergagap-gagap
Kota Bogor (BERITAJA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung aktivitas konsultasi publik penyusunan draf standar Indonesian Forestry Certification (IFCC)-European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR), agar pengusaha eksportirmampu menyesuaikan patokan bebas deforestasi dari Uni Eropa.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto di Kota Bogor, Selasa, mengatakan meskipun Uni Eropa belum menetapkan patokan teknis mengenai EUDR, lebih baik Indonesia bersiap lebih dini.
“Lebih baik kita siap-siap lebih dini, jangan sampai kelak begitu diterapkan Uni Eropa mensyaratkan segala sesuatunya, justru kita gelagapan. Jadi kami sangat mengpenghargaan atas terselenggaranya konsultasi publik draf standar IFCC-EUDR,” kata Suhanto dalam sambutannya.
Diskusi yang diadakan IFCC ini, menurutnya jadi masukan dari stakeholder yang ada. Dengan diundangnya beberapa asosiasi untuk menyampaikan masukan-masukan terhadap apa yang menjadi referensi pada saat EUDR diterapkan.
Ia mengatakan, Pemerintah Pusat utamanya Kemendag juga tetap bakal menunggu peraturan teknis yang bakal dikeluarkan oleh Uni Eropa.
“Dengan angan ekspor Indonesia ke Eropa walaupun ada peraturan-peraturan tapi kita tetapmampu mengantisipasi sehingga tidak tergagap-gagap,” ucapnya.
Di samping itu, Suhanto memandang izin EUDR bakal menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia.
Pemerintah Indonesia, kata Suhanto, pada prinsipnya mempunyai perhatian tinggi pada pelestarian lingkungan hidup, dengan menghasilkan produk-produk yang ramah lingkungan.
“Oleh lantaran itu Kemendag telah melalukan beragam upaya untuk merespon kebijakan dari Uni Eropa tersebut. Antara lain, Bapak Mendag telah berkirim surat ke Uni Eropa yang menyatakan bahwa Indonesia sangat komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” jelasnya.
Pendiri IFCC alias Penyelenggara Sertifikasi Kehutanan di Indonesia Dradjad Hari Wibowo menilai, pemerintahan perlu melakukan langkah sigap menyesuaikan patokan Uni Eropa mengenai bebas deforestasi pada peralatan ekspor hasil hutan.
Dradjad menjelaskan, dalam patokan EUDR ini, salah satunya mengatur pengusaha mesti menunjukkan bahwa peralatan yang diekspor ke Uni Eropa tidak berasal dari wilayah kerusakan rimba alias bebas deforestasi.
Ia menyebut, ada tujuh komoditas yang terakibat patokan bebas deforestasi. Di antaranya kakao, kopi, minyak sawit, karet, kayu, kedelai, dan daging sapi.
Drajad mengatakan, patokan baru itu rencananya mulai diberlakukan Desember 2024. Oleh lantaran itu IFCC membikin draf alias skema yangmampu jadi rujukan untuk eksportir.
“Jadi akhirnya kami dari IFCC mengambil inisiatif untuk mengembangkan sebuah skema uji tuntas yang berasas EUDR. Sehingga kelak tujuannya, eksportir kita itu setelah audit kemudian juga memperoleh geo lokasi,” kata Dradjad.
IFCC Ingatkan Pemerintah tentang Pentingnya Adaptasi Aturan Eropa terkait Deforestasi
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) atau Penyelenggara Sertifikasi Kehutanan di Indonesia Dradjad Hari Wibowo menilai, pemerintahan perlu melakukan langkah cepat menyesuaikan aturan Uni Eropa terkait bebas deforestasi pada barang ekspor hasil hutan.
Dradjad di Kota Bogor, Selasa, menjelaskan dalam aturan bernama European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) ini, salah satunya mengatur pengusaha harus menunjukkan bahwa barang yang diekspor ke Uni Eropa tidak berasal dari daerah kerusakan hutan atau bebas deforestasi.
Ia menyebut, ada tujuh komoditas yang terdampak aturan bebas deforestasi. Di antaranya kakao, kopi, minyak sawit, karet, kayu, kedelai, dan daging sapi.
Drajad mengatakan, aturan baru itu rencananya mulai diberlakukan Desember 2024. Oleh karena itu IFCC membuat draf atau skema yang bisa jadi rujukan untuk eksportir.“Jadi akhirnya kami dari IFCC mengambil inisiatif untuk mengembangkan sebuah skema uji tuntas yang berdasarkan EUDR. Sehingga nanti tujuannya, eksportir kita itu setelah audit kemudian juga memperoleh geo lokasi,” kata Dradjad di sela kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR.
Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR Digelar di Bogor, Drajad: Kami Inisiatif Kembangkan Skema Uji Tuntas
BOGOR - Eksportir hasil hutan Indonesia perlu bersiap diri dengan aturan baru Uni Eropa (UE) terkait bebas deforestasi. Aturan ini mewajibkan perusahaan yang memasarkan produk terkait deforestasi dan degradasi hutan di UE untuk melakukan uji tuntas.
Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), Drajad Hari Wibowo mengatakan bahwa Indonesia harus bergerak cepat untuk menyesuaikan dengan aturan ini. "EUDR (European Union Due Diligence Regulation) ini kebijakan baru dari EU, mereka tidak membuat peraturan turunannya. Kita khawatir Indonesia terlambat jika menunggu," kata Drajad usai kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR di Bogor, Selasa (19/3/2024). Aturan baru ini akan mulai berlaku pada Desember 2024. IFCC, sebagai penyelenggara sertifikasi kehutanan di Indonesia, telah membuat draft skema uji tuntas yang dapat menjadi rujukan bagi eksportir.
"Tujuannya, eksportir kita setelah diaudit akan mendapatkan geo lokasi, salah satu syarat ekspor hasil hutan. Ini menunjukkan bahwa barang ekspor tersebut bebas dari unsur deforestasi," jelas Drajad. Uni Eropa memiliki sistem yang mampu mengetahui asal wilayah barang yang diekspor. "Dokumen harus lengkap sehingga bisa langsung diterima oleh bea cukai di negara Eropa," imbuhnya. Aturan ini akan berdampak pada 7 komoditas utama, yaitu daging sapi, coklat, kopi, minyak sawit, karet, kedelai, dan kayu. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendukung upaya IFCC dan melobi UE agar Indonesia masuk kategori berisiko rendah perusakan hutan. "Mendag mendukung penuh dan terus melobi UE agar Indonesia tidak dimasukkan dalam negara berisiko tinggi," kata Drajad.
"Jika Indonesia masuk kategori berisiko rendah, eksportir tidak perlu melakukan uji tuntas. Namun, jika berisiko tinggi, uji tuntasnya akan lebih ketat. Kita harus mengantisipasi itu," pungkasnya. Drajad optimistis bahwa Indonesia bisa memanfaatkan situasi ini untuk merebut pasar. "Jika kita lebih cepat siap, negara pesaing kita yang belum siap, kita malah bisa merebut pasar," pungkasnya. Skema uji tuntas yang dibuat IFCC diharapkan dapat membantu eksportir Indonesia untuk memenuhi persyaratan UE dan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar global.
Uni Eropa buat aturan bebas deforestasi, Indonesia diminta antisipasi
Kota Bogor (ANTARA) - Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) atau Penyelenggara Sertifikasi Kehutanan di Indonesia Dradjad Hari Wibowo menilai, pemerintahan perlu melakukan langkah cepat menyesuaikan aturan Uni Eropa terkait bebas deforestasi pada barang ekspor hasil hutan.
Dradjad di Kota Bogor, Selasa, menjelaskan dalam aturan bernama European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) ini, salah satunya mengatur pengusaha harus menunjukkan bahwa barang yang diekspor ke Uni Eropa tidak berasal dari daerah kerusakan hutan atau bebas deforestasi.
Ia menyebut, ada tujuh komoditas yang terdampak aturan bebas deforestasi. Di antaranya kakao, kopi, minyak sawit, karet, kayu, kedelai, dan daging sapi.
Drajad mengatakan, aturan baru itu rencananya mulai diberlakukan Desember 2024. Oleh karena itu IFCC membuat draf atau skema yang bisa jadi rujukan untuk eksportir.
“Jadi akhirnya kami dari IFCC mengambil inisiatif untuk mengembangkan sebuah skema uji tuntas yang berdasarkan EUDR. Sehingga nanti tujuannya, eksportir kita itu setelah audit kemudian juga memperoleh geo lokasi,” kata Dradjad di sela kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR.
Politikus PAN ini mengatakan Uni Eropa kini memiliki sistem yang mampu mengetahui asal wilayah barang yang ekspor. Sehingga para pengusaha harus memiliki keterangan bahwa barang ekspor tersebut bebas dari unsur deforestasi.
“Jadi harus ada geolokasi salah satu syaratnya untuk menunjukkan bahwa dia tidak berasal dari daerah kerusakan hutan. Nanti ketika mereka kemudian mengekspor di pelabuhan Eropa, itu dokumen sudah lengkap sehingga bisa langsung diterima oleh beacukainya di negara Eropa,” jelasnya.
Ketika Indonesia sudah siap menghadapi aturan EUDR ini, Dradjad menilai ekspor dari Indonesia tidak akan terganggu. Bahkan bisa lebih cepat siap, terutama dalam komoditas kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan kayu.
Ia pun mengatakan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mendukung upaya yang dilakukan IFCC. Zulhas atas nama pemerintah kini sedang melobi Uni Eropa agar Indonesia masuk kategori beresiko rendah perusakan hutan.
“Ini karena Mendag mendukung penuh. Jadi saya laporkan terus ke beliau. Kalau pemerintah itu yang dilakukan adalah negosiasi dengan EU agar Indonesia tidak dimasukkan dalam negara beresiko tinggi. Kalau bisa Indonesia masuk di negara beresiko rendah (perusakan hutan),” ujarnya.