Warta Ekonomi.co.id, Jakarta - Sertifikasi hutan lestari harus memenuhi standar global dalam hal pengelolaan lestari dan keberlanjutan, namun tetap memiliki kekhasan Indonesia. Saat ini, penyematan label lestari memberi banyak kemudahan bagi kalangan industri untuk bersaing di pasar mancanegara.
Sekretariat Nasional Pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Agus Setyarso mengatakan, pemerintah menetapkan Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK ) sebagai sertifikasi wajib bagi setiap produsen. Label SVLK menjadi jaminan bahwa setiap produk kayu ekspor telah sesuai dengan hukum hutan di Indonesia dan memenuhi tuntutan pasar global dalam hal kelestarian.
Sertifikasi sukarela seperti Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) yang memiliki kekhasan Indonesia juga menjadi penting karena pasar global meminta.
“Di banyak negara terutama yang sensitif dengan isu lingkungan permintaan terhadap produk berlabel IFCC yang diinisiasi Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) terus meningkat. Produk berlabel lestari yang diterbitkan penilai independen dunia kini menjadi bagian penting dari permintaan pasar,” kata Agus di Jakarta, Kamis (24/11/2016).