TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari 3,9 juta hektar lahan hutan telah tersertifikasi Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) dan Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC).
Jutaan hektar lahan hutan tersebut dikelola oleh 74 perusahaan yang mengantongi sertifikat IFCC.
Juga oleh 40 perusahaan lain yang memiliki sertifikat rantai suplai atau lacak balak PEFC.
"Pada 31 Maret 2021 sudah lebih dari 3,9 juta hektar hutan di Indonesia telah tersertifikasi IFCC atau PEFC. Itu sudah mencapai 74 perusahaan pengelola hutan, dan 40 perusahaan yang telah tersertifikasi PEFC rantai suplainya atau lacak balak," kata Regita Wirastri, Manager Marketing dan Komunikasi IFCC saat webinar, Kamis (27/5/2021).
IFCC adalah organisasi nirlaba yang didirikan di Indonesia pada 9 September 2011.
Tujuan berdirinya IFCC untuk mendorong dan mengimprovisasi pengelolaan hutan lestari di Indonesia melalui penerapan sertifikasi kehutanan dalam rangka memenuhi Benchmark atau tolak ukur hutan lestari skema PEFC.
Sementara PEFC menjadi skema pengelolaan hutan lestari yang bertaraf internasional.
"Standar pengelolaan hutan lestari IFCC ini telah diendorse PEFC sejak tahun 2014," jelas Regita.
Dalam menyusun standar hutan lestari, IFCC bekerjasama dengan stakeholder atau para pemangku kepentingan.
"Bekerjasama untuk menyusun prinsip, kriteria, dalam membangun skema pengelolaan hutan lestari. Oleh karena itu kenapa term kooperasi itu digunakan," kata Regita.
Pada tahun 2012 IFCC diterima sebagai PEFC National Governing Body untuk Indonesia.
Kemudian pada 1 Oktober 2014, IFCC diendorse oleh PEFC, kemudian pengelolaan sertifikat pertama untuk hutan lestari yang menjadi isu.
"Oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi IFCC, itu diterbitkan pada April 2015," kata Regita.
Kemudian 2017 PEFC mengumumkan IFCC memenangkan the greatest increase in PEFC - certified forest area award in PEFC General Assembly in Helsinki.