Kota Bogor (ANTARA) - Pendiri Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) atau Penyelenggara Sertifikasi Kehutanan di Indonesia Dradjad Hari Wibowo menilai, pemerintahan perlu melakukan langkah cepat menyesuaikan aturan Uni Eropa terkait bebas deforestasi pada barang ekspor hasil hutan.
Dradjad di Kota Bogor, Selasa, menjelaskan dalam aturan bernama European Union Deforestation-Free Regulations (EUDR) ini, salah satunya mengatur pengusaha harus menunjukkan bahwa barang yang diekspor ke Uni Eropa tidak berasal dari daerah kerusakan hutan atau bebas deforestasi.
Ia menyebut, ada tujuh komoditas yang terdampak aturan bebas deforestasi. Di antaranya kakao, kopi, minyak sawit, karet, kayu, kedelai, dan daging sapi.
Drajad mengatakan, aturan baru itu rencananya mulai diberlakukan Desember 2024. Oleh karena itu IFCC membuat draf atau skema yang bisa jadi rujukan untuk eksportir.
“Jadi akhirnya kami dari IFCC mengambil inisiatif untuk mengembangkan sebuah skema uji tuntas yang berdasarkan EUDR. Sehingga nanti tujuannya, eksportir kita itu setelah audit kemudian juga memperoleh geo lokasi,” kata Dradjad di sela kegiatan Konsultasi Publik Draft Standar IFCC-EUDR.
Politikus PAN ini mengatakan Uni Eropa kini memiliki sistem yang mampu mengetahui asal wilayah barang yang ekspor. Sehingga para pengusaha harus memiliki keterangan bahwa barang ekspor tersebut bebas dari unsur deforestasi.
“Jadi harus ada geolokasi salah satu syaratnya untuk menunjukkan bahwa dia tidak berasal dari daerah kerusakan hutan. Nanti ketika mereka kemudian mengekspor di pelabuhan Eropa, itu dokumen sudah lengkap sehingga bisa langsung diterima oleh beacukainya di negara Eropa,” jelasnya.
Ketika Indonesia sudah siap menghadapi aturan EUDR ini, Dradjad menilai ekspor dari Indonesia tidak akan terganggu. Bahkan bisa lebih cepat siap, terutama dalam komoditas kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan kayu.
Ia pun mengatakan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mendukung upaya yang dilakukan IFCC. Zulhas atas nama pemerintah kini sedang melobi Uni Eropa agar Indonesia masuk kategori beresiko rendah perusakan hutan.
“Ini karena Mendag mendukung penuh. Jadi saya laporkan terus ke beliau. Kalau pemerintah itu yang dilakukan adalah negosiasi dengan EU agar Indonesia tidak dimasukkan dalam negara beresiko tinggi. Kalau bisa Indonesia masuk di negara beresiko rendah (perusakan hutan),” ujarnya.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/4018374/uni-eropa-buat-aturan-bebas-deforestasi-indonesia-diminta-antisipasi?utm_source=antaranews&utm_medium=mobile&utm_campaign=related_news&_gl=1*12j6rkx*_ga*VmVZRkpNR3B3aHotclQ4NGhWX01yTjlkMFlsaVhpcFBGbl92bXVZMnM1U3J0QWgyQ1lPRFotMXJ6T1ZYTmpfUg