Kostajasa GAP Assesment PEFC/IFCC
Gap Assessment yang digagas Kostajasa dilakukan untuk melihat sejauh mana kesenjangan implementasi di lapangan dan dokumen terhadap Standard IFCC untuk Hutan Rakyat dan PEFC untuk CoC Industri Primer. Kegiatan full marathon selama 3 hari dari tanggal 4 - 6 Juli 2022. Sebuah langkah untuk persiapan menuju Sertifikasi IFCC/PEFC Kostajasa-Kebumen dalam kegiatan Hutan Rakyat Lestari dan sebagai Grup Manajer beberapa Industri Primer (Sawmill). Disupport penuh oleh Sekretariat IFCC.
Mendukung Industri Dalam Negeri, KAN Operasikan Sertifikasi Kehutanan IFCC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya untuk membangun ekonomi berkelanjutan, Komite Akreditasi Nasional (KAN) resmi mengoperasikan akreditasi Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). IFCC merupakan skema sertifikasi kehutanan voluntary pertama yang dioperasikan oleh KAN.
Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo mengatakan sertifikasi ini dibutuhkan oleh industri dalam negeri untuk memastikan adanya pengelolaan hutan lestari.
“Terkait dengan sinergi, salah satunya adalah kesepakatan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengoperasikan private scheme IFCC, untuk fasilitasi ekspor. Sinergi kami jalankan terus untuk melihat kebutuhan kementerian untuk memfasilitasi pengembangan ekspornya dan akan diperluas pada kebutuhan langsung industrinya,“ ujar Donny dalam keterangannya Jumat (17/6).
Ia menyebutkan sertifikasi IFCC ini memang dibutuhkan oleh industri untuk bisa masuk ke negara lain. Syarat untuk bisa ke negara misalnya saja Eropa itu mensyaratkan adanya IFCC. “Jadi berdasarkan kesepakatan dengan Sekjen KLHK, per bulan kemarin KAN membuka IFCC untuk pengelolaan hutan lestari,“ ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa sebagai perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari yang telah dibangun melalui skema mandatory Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) maka dengan dioperasikannya IFCC sebagai skema akreditasi kehutanan voluntary ini dapat mendorong dan meningkatkan pengelolaan hutan lestari di Indonesia, memperkuat dan mengisi peran SVLK dalam mendorong permintaan pasar global terhadap produk hasil hutan dan turunannya.
Ia menyebutkan bahwa sebagai perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari yang telah dibangun melalui skema mandatory Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) maka dengan dioperasikannya IFCC sebagai skema akreditasi kehutanan voluntary ini dapat mendorong dan meningkatkan pengelolaan hutan lestari di Indonesia, memperkuat dan mengisi peran SVLK dalam mendorong permintaan pasar global terhadap produk hasil hutan dan turunannya.
Ketua Bidang Sertifikasi, Akreditasi dan Pelatihan – Badan Pengurus IFCC, Nurcahyo Adi mengungkapkan persyaratan akreditasi skema IFCC untuk lembaga-lembaga sertifikasi yang akan melakukan sertifikasi IFCC adalah harus terakreditasi IFCC oleh badan akreditasi yang menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF).
Akreditasi IFCC Resmi Jadi Sertifikasi Kehutanan Voluntary
Jakarta, Beritasatu.com - Komite Akreditasi Nasional (KAN) resmi mengoperasikan akreditasi Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) sebagai skema sertifikasi kehutanan voluntary.
Hal tersebut disampaikan oleh KAN dalam rangkaian pertemuan teknis Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diadakan secara luring di Bali dan daring, Kamis (16/2/2022). Acara yang digelar dalam rangka memperingati Hari Akreditasi Dunia setiap tanggal 9 Juni itu mengambil tema “Peran Akreditasi dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan yang Berkelanjutan”.
IFCC merupakan skema sertifikasi kehutanan voluntary pertama yang dioperasikan oleh KAN. IFCC adalah national governing body dari skema kehutanan internasional Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC).
Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo mengatakan, akhir-akhir ini dengan dorongan yang luar biasa, KAN mengoperasikan beberapa private scheme internasional supaya kebutuhan industri dapat dilayani oleh lembaga sertifikasi dalam negeri.
“Bahkan, bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KAN mengoperasikan IFCC. Sebab, ternyata di Eropa, Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan Lembaga Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPHPL) sudah bisa masuk, tetapi negara lain banyak yang mempersyaratkan IFCC,” ujar Donny.
Jadi, ujarnya, berdasarkan kesepakatan dengan Sekjen KLHK pada bulan lalu, KAN membuka IFCC untuk pengelolaan hutan lestari. Terkait dengan sinergi, salah satunya adalah kesepakatan dengan KLHK untuk mengoperasikan private scheme IFCC untuk fasilitasi ekspor.
“Sinergi kita jalankan terus untuk melihat kebutuhan kementerian untuk memfasilitasi pengembangan ekspornya dan akan diperluas pada kebutuhan langsung industrinya,” ujar Donny.
Ketua Bidang Sertifikasi, Akreditasi, dan Pelatihan Badan Pengurus IFCC, Nurcahyo Adi menambahkan, persyaratan akreditasi skema IFCC untuk lembaga-lembaga sertifikasi harus terakreditasi dengan lembaga anggota International Accreditation Forum (IAF). KAN, ujarnya, adalah anggota IAF.
“Proses menuju diterimanya IFCC sebagai skema sertifikasi kehutanan voluntary yang dapat diakreditasi oleh KAN ini sudah dimulai sejak 2012. Sempat terhenti dan dilanjutkan kembali pada 2018. Alhamdulilah, hari ini adalah hari yang bersejarah, karena KAN telah secara resmi meluncurkan akreditasi IFCC sebagai skema sertifikasi kehutanan voluntary di Indonesia. Lembaga-lembaga sertifikasi di Indonesia dapat segera mengajukan akreditasi kepada KAN,” ujarnya.
Dengan diterimanya IFCC sebagai skema sertifikasi kehutanan voluntary yang dapat diakreditasi oleh KAN, maka akan membuka kesempatan berusaha lebih luas bagi lembaga-lembaga sertifikasi lokal di Indonesia.