Hutan tak Disertifikasi, Nilai Ekspor Rp 65 Triliun Terancam Hilang

8 Juni, 2015 - 17:31

Juni 9

AMALIYA/PRLM

KETUA Umum Indonesia Forestry Certification Cooperation (IFCC), Dradjad H. Wibowo, saat jumpa pers penyerahan sertifikat PEFC/‎IFCC di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).

JAKARTA, (PRLM).-‎Indonesia terancam kehilangan nilai ekspor sampai Rp 65 triliun per tahun karena tidak tersertifikasinya hutan sebagai syarat ekspor yang ditetapkan sejumlah negara. Angka ekspor yang dipastikan hilang yakni Rp 15 triliun - 20 triliun per tahun.

"Pengelolaan hutan Indonesia dinilai dunia jauh dari kaidah-kaidah kelestarian. Indonesia semakin mendapat tekanan global karena dianggap gagal mengatasi pembalakan liar dan perdagangan hasil hutan ilegal," ujar Ketua Umum Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), Dradjad H. Wibowo, dalam penyerahan sertifikat PEFC/IFCC di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).

Ko‎ndisi tersebut berimbas kepada pelaku usaha di bidang kehutanan dan industri pengolahan hasil hutan. Mereka kesulitan menjual produknya ke pasar dunia kecuali bisa membuktikan produknya berasal dari hutan yang dikelola melalui sustainable forest management (SFM/pengelolaan hutan lestari).

Ekspor bubur kertas dan kertas (pulp and papers) misalnya, nilai ekspornya pada 2013 yakni 4,28 miliar dolar Amerika. Pada 2014 nilai ekspornya naik menjadi lebih dari 5 miliar dolar Amerika.

Konsumen produk ekspor bubur kertas dan kertas yakni Amerika Utara dan Eropa Barat merupakan‎ penyumbang sepertiga konsumsi dunia, mensyaratkan sertifikat SFM.

Untuk Asia Pasifik, pasar Jepang dan Australia sudah lama mensyaratkan sertifikasi. "Jika kita kehilangan sampai Rp 65 triliun, maka dampaknya akan cukup besar terhadap penerimaan pajak, kredit perbankan, sampai lapangan pekerjaan," ujar Mantan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.

Saat ini, melalui IFCC, baru sekitar 600.000 hektar dari sekitar 5 juta hektar hutan tanaman industri di Indonesia yang sudah memiliki sertifikat. IFCC pada 1 Oktober 2014 skema sertifikasinya mendapat pengakuan dari Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) yang berbasis di Jenewa, Swiss. PEFC adalah skema sertifikasi SFM dan Chain of Custody (Coc) terbesar di dunia. IFCC menjadi anggota dan National Governing Body PEFC sejak 2012.

Penerbit sertifikat, lanjut Dradjad, adalah lembaga audit yang berbasis di Italia dengan mitra lokal Indonesia yakni AJA Registars Europe. Akreditasi terhadap skema IFCC diperoleh dari otoritas akreditasi Italia yakni Accredia.

Pengakuan skema sertifikasi untuk Indonesia yang memakan waktu setahun dari pengajuan, lebih cepat daripada negara lain yang butuh 2-3 tahun. Malaysia bahkan butuh 6 tahun.

Pelaku usaha Indonesia akan mendapat sertifikat SFM dan sertifikat lacak balak‎ (Coc). Dengan kedua sertifikat itu, mereka bisa membuktikan kepada konsumen global bahwa dari hulu hingga hilir, produknya berasal dari SFM.

"Untuk 2015 IFCC menargetkan 1 juta hektar areal HTI (hutan tanaman industri) untuk bisa memperoleh sertifikat PEFC," ujar dia.

Sejauh ini di Indonesia baru 7 perusahaan HTI yang berhak menerima sertifikat SFM PEFC/IFCC yang berasal dari dua grup yakni April dan APP (Asia Pulp and Paper Grup Sinarmas).

"Sebagai pemilik skema sertifikasi, IFCC juga mendorong sertifikasi SFM terhadap hutan rakyat. Beberapa proyek hutan rakyat saat ini sedang dipersiapkan untuk sertifikasi," ujar dia.

Dradjad menambahkan, sertifikasi merupakan inisiatif dari pelaku usaha. Di dunia, baru 10 persen hutan yang sudah disertifikasi.

Aida Greenbury dari APP mengapresiasi sertifikasi PEFC/IFCC. "Selama ini kertas kita jadi pilihan kedua. Produk dengan sertifikat PEFC, kita harus impor. Kami perusahaan di Indonesia mendukung IFCC untuk majukan produk Indonesia ke internasional," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PEFC International, Ben Gunneberg, mengatakan pihaknya berharap Indonesia berhasil dalam penerapan sertifikasi SFM. "Jika Indonesia berhasil, maka negara Asia lainnya akan mengikuti," katanya. (Amaliya/A-89)

Source: http://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/2015/06/08/330303/%E2%80%8Ehutan-tak-disertifikasi-nilai-ekspor-rp-65-triliun-terancam-hilang