Pengelolaan Hutan Lestari

Tahapan Memperoleh Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari Skema IFCC:

  1. UM (Unit Manajemen) yang akan mengajukan sertifikasi sebaiknya memastikan bahwa pengelolaan hutan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar IFCC ST 1001.
  2. Bila UM sudah siap untuk disertifikasi, UM dapat menghubungi Lembaga Sertifikasi (LS) yang sudah dinotifikasi oleh IFCC sebagai LS yang berhak menyelenggarakan sertifikasi pengelolaan hutan lestari skema IFCC (informasi mengenai LS yang sudah dinotifikasi, silakan klik disini).

Jika masih ada pertanyaan, silakan Kontak Kami.