Rapat Umum Anggota

Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga IFCC Pasal 24 dan Anggaran Dasar IFCC Pasal 8-12, Rapat Umum Anggota (selanjutnya disebut RUA) didefiniskan sebagai berikut :

RUA memegang kewenangan tertinggi dalam Perkumpulan. RUA diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun, paling cepat tanggal 1 (satu) Juli paling lambat tanggal 26 (dua puluh enam) Agustus pada tahun di mana sebuah periode kepengurusan berakhir. Peserta RUA adalah anggota yang sedang memiliki hak suara yang sah pada saat diselenggarakannya RUA.

RUA dapat dihadiri oleh Undangan dan atau Peninjau, dengan syarat :

  1. Diusulkan oleh Anggota IFCC yang sedang memiliki hak suara yang sah pada saat diselenggarakannya RUA.
  2. Usulan Anggota IFCC tersebut sudah disetujui oleh Badan Pengurus.
  3. Memiliki pengalaman dan atau keahlian khusus yang bermanfaat bagi IFCC.

Dalam hal kebutuhan khusus yakni dengan agenda :

  1. Pengesahan dan penetapan Skema Sertifikasi atau revisi Skema Sertifikasi, dan atau
  2. Pengesahan dan Penetapan anggota baru, RUA khusus (selanjutnya disebut RUAK) dapat dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender.

Apabila dipandang mendesak dan tidak bisa dihindarkan demi tercapainya Maksud dan Tujuan IFCC, RUA Luar Biasa (selanjutnya disebut RUALB) dapat diselenggarakan sewaktu-waktu jika diusulkan resmi secara tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari suara sah Anggota, termasuk sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari suara sah Anggota Pendiri, dengan ketentuan tidak ada RUALB selama periode kepengurusan pertama.

RUA berwenang dan bertugas untuk :

  1. Memilih, menetapkan dan atau memberhentikan Pengawas dan atau Ketua Umum Badan Pengurus Perkumpulan.
  2. Merumuskan dan menetapkan garis besar program Perkumpulan.
  3. Mengesahkan dan memberhentikan anggota Perkumpulan.
  4. Membahas dan mengesahkan perubahan Anggaran Dasar atau anggaran Rumah Tangga Perkumpulan.
  5. Membahas dan mengesahkan laporan tahunan Badan Pengurus yang terdiri dari Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan Perkumpulan tahun lalu yang telah diaudit.
  6. Meminta pertanggungjawaban Badan Pengurus Perkumpulan.
  7. Membatalkan seluruhnya, membatalkan sebagian, melakukan perubahan dan atau perbaikan, terhadap keputusan Rapat-rapat di bawahnya.

Dalam RUA atau RUALB terlebih dahulu disepakati Tata Tertib RUA atau RUALB yang wajib ditaati oleh semua peserta RUA atau RUALB. Setelah Tata Tertib disepakati, RUA atau RUALB menyepakati terlebih dahulu Agenda RUA atau RUALB yang disusun sesuai dengan Kewenangan RUA atau RUALB.

Pemilihan Ketua Umum dalam RUA atau RUALB dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak bisa dicapai, calon Ketua Umum yang memperoleh suara terbanyak sekurang-kurangnya 50,1 (lima puluh koma satu) persen dari suara sah Anggota yang hadir ditetapkan sebagai Ketua Umum, dengan ketentuan tidak ada penolakan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari suara sah Anggota Pendiri. Dalam hal seorang calon Ketua Umum memperoleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari suara sah Anggota yang hadir, calon Ketua Umum tersebut langsung ditetapkan sebagai Ketua Umum.

 

Dokumentasi:

Anggaran Dasar IFCC (perubahan)

Anggaran Rumah Tangga IFCC