Komentar & Saran atas Konsultasi Publik IFCC (Review & Revisi Standar IFCC)

Kepada Yth.
 
Para Pemangku Kepentingan IFCC
 
di
 
Tempat
 
Melanjutkan proses Konsultasi Publik IFCC atas  Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” (Lampiran 1) dan Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari” (Lampiran 2) yang masih berlangsung, berikut kami sampaikan komentar & saran dari salah satu pemangku kepentingan IFCC:
 
Komentar & saran tersebut terlampir pada file berjudul "Komentar & Saran (Review&Revisi Standar IFCC)_DA".
 
Kami persilakan kepada para pemangku kepentingan kehutanan di Indonesia secara luas dan terbuka untuk menanggapi atau memberikan komentar & saran melalui lembar komentar dan saran pada Lampiran 3. Informasi dan lampiran lengkap tersedia dalam link KONSULTASI PUBLIK (Review & Revisi Standar IFCC) di atas. 
 
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami menghaturkan terima kasih.
 
 
Dokumen:

KONSULTASI PUBLIK (Review & Revisi Standar IFCC)

KONSULTASI PUBLIK

Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” dan

Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari”

 

Kepada Yth.

Para Pemangku Kepentingan IFCC

di

      Tempat

 

Dengan hormat,

Setelah lima tahun penerapan standar Pengelolaan Hutan Lestari IFCC, sesuai dengan prosedur penyusunan standar IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar dan PEFC ST 1001: Standard Setting – Requirements, serta keputusan Rapat Umum Anggota Khusus (RUAK) IFCC pada Oktober 2018, sejak awal tahun 2019 kami telah melakukan review / revisi atas standar tersebut. Lingkup kegiatan review / revisi ini difokuskan pada review / revisi standar sertifikasi pengelolaan hutan lestari IFCC beserta dokumen-dokumen prosedur lainnya.

Sesuai dengan IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar, penyusunan standar baru maupun revisi standar dilakukan melalui konsensus dari para pemangku kepentingan yang direpresentatifkan dalam Komite Standardisasi (KS) IFCC. KS IFCC periode 2019-2024 diwakili oleh 8 elemen pemangku kepentingan yang terdiri atas: (1) Bisnis dan industri yang berkaitan dengan hasil berbasis hutan, (2) Perempuan, Anak-anak/ Pemuda, (3) Pemilik / Manajer Hutan, (4) Masyarakat Adat dan Masyarakat Setempat, (5) LSM, dalam organisasi lingkungan tertentu, (6) Masyarakat Ilmiah dan Teknologi, (7) Pekerja dan Serikat Buruh, (8) Pemerintah Berwenang Termasuk Otoritas Nasional, Regional dan Lokal.

Pada tanggal 18 Februari 2020, Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” (Lampiran 1) dan Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari” (Lampiran 2) telah disepakati secara konsensus oleh anggota KS IFCC untuk disampaikan kepada publik dalam Konsultasi Publik yang akan diselenggarakan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 24 Februari 2020 dan akan berakhir pada tanggal 23 April 2020 pukul 23:59 WIB.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengundang para pemangku kepentingan kehutanan di Indonesia secara luas dan terbuka untuk dapat berpartisipasi dalam Konsultasi Publik ini dengan memberikan komentar dan / atau saran atas dokumen Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” (Lampiran 1) dan Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari” (Lampiran 2) yang dapat disampaikan melalui formulir yang sudah kami sediakan pada Lampiran 3.

Komentar dan / atau saran yang disampaikan melalui Lampiran 3 dapat dikirimkan paling lambat tanggal 23 April 2020 pukul 23:59 WIB melalui Fax. ke nomor (021) 87961780, atau email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., atau melalui pos ke alamat Sekretariat IFCC: Plaza Amsterdam Blok D56, Sentul City, Bogor, Indonesia.

 

Salam Hutan Lestari

 

Lampiran:
Lampiran 1. Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC”.

Lampiran 2. Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari”.

Lampiran 3. Lembar Komentar & Saran (Review&Revisi Standar IFCC).

PERPANJANGAN PENGUMUMAN PUBLIK-REVIEW/REVISI STANDAR IFCC

Pengumuman publik ini diperpanjang hingga 21 Juni 2019

 

PENGUMUMAN PUBLIK

DIMULAINYA PROSES REVIEW/REVISI STANDAR

INDONESIAN FORESTRY CERTIFICATION COOPERATION (IFCC)

Kepada Yth.

Bapak / Ibu

Stakeholder IFCC

di

      Tempat

Dengan hormat,

Kami dari Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), sebuah lembaga pengembang standar (National Governing Body-NGB) sertifikasi pengelolaan hutan lestari di Indonesia yang telah mendapatkan endorsement dari Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) Council pada tanggal 1 Oktober 2014.   

Setelah lima tahun penerapan standar Pengelolaan Hutan Lestari IFCC, sesuai dengan prosedur penyusunan standar IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar (Lampiran 1) dan PEFC ST 1001: Standard Setting – Requirements, serta keputusan Rapat Umum Anggota Khusus (RUAK) IFCC pada Oktober 2018, saat ini kami akan melakukan review / revisi atas standar tersebut.  Lingkup kegiatan review / revisi ini difokuskan pada review / revisi standar sertifikasi pengelolaan hutan lestari IFCC beserta dokumen-dokumen prosedur lainnya.  Keseluruhan proses atas kegiatan review / revisi standar ini disusun dalam Rancangan Kegiatan Review / Revisi Standar Sertifikasi IFCC (Lampiran 2).

Sesuai dengan IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar (Lampiran 1), penyusunan standar baru maupun revisi standar dilakukan melalui konsensus dari para pemangku kepentingan yang direpresentatifkan dalam Komite Standardisasi (KS) IFCC.  

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami membuka kesempatan kepada Bapak / Ibu untuk dapat berpartisipasi dalam proses review / revisi standar ini dengan memberikan komentar dan / atau saran atas dokumen Prosedur Penyusunan Standar IFCC dan Rancangan Kegiatan Review / Revisi Standar Sertifikasi IFCC yang dapat disampaikan melalui formulir yang sudah kami sediakan pada Lampiran 3. Kami juga bermaksud untuk mengundang perwakilan dari organisasi / instansi Bapak / Ibu sebagai Nominasi KS IFCC yang kemudian akan kami sampaikan kepada tim seleksi Nominasi KS IFCC. Pengajuan atas perwakilan organisasi / instansi Bapak / Ibu dapat disampaikan melalui formulir yang sudah kami sediakan pada Lampiran 4.

Formulir-formulir tersebut dapat dikirimkan paling lambat tanggal 10 Juni 2019 melalui Fax. ke nomor (021) 87961780, atau email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., atau melalui pos ke alamat Sekretariat IFCC: Plaza Amsterdam Blok D56, Sentul City, Bogor, Indonesia.

Demikian kami sampaikan.  Atas perhatian dan kerjasama Bapak / Ibu, kami menghaturkan terima kasih.

Salam Hutan Lestari

Lampiran:
Lampiran 1. IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar

Lampiran 2. Rancangan Kegiatan Review / Revisi Standar Sertifikasi IFCC

Lampiran 3. Lembar Komentar & Saran

Lampiran 4. Aplikasi Nominasi KS IFCC