Komite Akreditasi Nasional Operasikan IFCC, Pertama di Indonesia

Komite Akreditasi Nasional Operasikan IFCC, Pertama di Indonesia 

Badung, IDN Times – Komite Akreditasi Nasional (KAN) menghadirkan beberapa inovasi baru untuk meningkatkan kapabilitas layanan. Teranyar, KAN meluncurkan Skema Akreditasi Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC).

Hal tersebut diungkap dalam acara Agenda Pertemuan Teknis Lembaga Penilaian Kesesuaian pada Kamis (16/6/2022) di Kabupaten Badung. KAN resmi mengoperasikan IFCC sebagai Skema Akreditasi Kehutanan Voluntary pertama di Indonesia.

1. Pentingnya IFCC sebagai skema akreditasi kehutanan

Komite Akreditasi Nasional Operasikan IFCC, Pertama di Indonesia 

Dalam rilis tertulis yang diterima IDN Times, disebutkan bahwa IFCC merupakan skema sertifikasi kehutanan voluntary pertama yang dioperasikan sebagai skema akreditasi oleh KAN. IFCC adalah National Governing Body dari skema kehutanan internasional Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC).

Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo, menyampaikan bahwa KAN mengoperasikan beberapa private scheme internasional agar kebutuhan industri dapat dilayani oleh Lembaga Sertifikasi (LS) dalam negeri. Bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KAN mengoperasikan IFCC karena Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) dan Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (LPHPL) sudah bisa masuk di Eropa. Namun negara lain banyak yang mempersyaratkan IFCC.

Berdasarkan kesepakatan dengan Sekjen KLHK, per Mei 2022, KAN membuka IFCC untuk pengelolaan hutan lestari. Terkait dengan sinergi, terbangun kesepakatan dengan KLHK untuk mengoperasikan private scheme IFCC untuk fasilitasi ekspor.

“Sinergi kami jalankan terus untuk melihat kebutuhan kementerian untuk memfasilitasi pengembangan ekspornya dan akan diperluas pada kebutuhan langsung industrinya,” terangnya.

2. Ada beberapa keuntungan yang bisa dipertimbangkan dengan dioperasikannya IFCC

Komite Akreditasi Nasional Operasikan IFCC, Pertama di Indonesia 

Dalam video peluncuran skema akreditasi IFCC, KAN menyebutkan bahwa sebagai perwujudan good forest governance menuju pengelolaan hutan lestari telah dibangun melalui skema mandatory Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Dengan dioperasikannya IFCC sebagai skema akreditasi kehutanan voluntary, ada beberapa keuntungan yang bisa dipertimbangkan di antaranya:

  • IFCC dapat mendorong dan meningkatkan pengelolaan hutan lestari di Indonesia
  • IFCC memperkuat dan mengisi peran SVLK dalam mendorong permintaan pasar global terhadap produk hasil hutan dan turunannya
  • Meningkatkan peluang industri kecil dan menengah untuk turut mengakses pasar global melalui sertifikasi IFCC/PEFC

Dengan diterimanya IFCC sebagai skema akreditasi kehutanan voluntary oleh KAN, akan membuka kesempatan berusaha lebih luas bagi lembaga-lembaga sertifikasi lokal di Indonesia melalui pengajuan akreditasi skema sertifikasi IFCC/PEFC kepada KAN. 

3. Proses IFCC sebagai skema akreditasi sempat terhenti

Komite Akreditasi Nasional Operasikan IFCC, Pertama di Indonesia 

Sementara itu, Ketua Bidang Sertifikasi, Akreditasi dan Pelatihan-Badan Pengurus IFCC, Nurcahyo Adi, mengungkapkan persyaratan akreditasi skema IFCC untuk lembaga-lembaga sertifikasi yang akan melakukan sertifikasi IFCC adalah harus terakreditasi IFCC oleh badan akreditasi yang menjadi anggota International Accreditation Forum (IAF). KAN sudah menjadi anggota IAF.

Proses menuju diterimanya IFCC sebagai skema akreditasi kehutanan voluntary oleh KAN sudah dimulai sejak tahun 2012 lalu. Pada prosesnya sempat terhenti dan dilanjutkan kembali pada tahun 2018.

“Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi IFCC karena KAN telah secara resmi meluncurkan IFCC sebagai skema akreditasi kehutanan voluntary di Indonesia. Lembaga-lembaga sertifikasi di Indonesia dapat segera mengajukan akreditasi IFCC/PEFC baik SFM (Sustainable Forest Management) maupun CoC (Chain of Custody) kepada KAN,” jelas Nurcahyo Adi.

4. Dorong peningkatan pengelolaan hutan lestari di Indonesia

Komite Akreditasi Nasional Operasikan IFCC, Pertama di Indonesia 

Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) adalah suatu organisasi nirlaba yang didirikan pada 9 September 2011 dengan tujuan untuk mendorong dan meningkatkan pengelolaan hutan lestari di Indonesia. IFCC telah secara resmi menjadi National Governing Body PEFC di Indonesia sejak November 2012. Dan sejak 1 Oktober 2014 skema pengelolaan hutan lestari IFCC resmi memperoleh endorsement dari PEFC Council.

Hingga saat ini, lebih dari 4 juta hektare hutan di Indonesia telah tersertifikasi pengelolaan hutan lestari IFCC/PEFC. Sebanyak 46 perusahaan di Indonesia sudah tersertifikasi lacak balak atau chain of custody PEFC/IFCC.

Sedangkan Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) merupakan organisasi nirlaba yang merupakan aliansi global dari sistem-sistem sertifikasi hutan nasional di berbagai negara. PEFC didirikan tahun 1999 untuk mengedepankan pengelolaan hutan lestari melalui sertifikasi pihak ketiga independen.

Seluas lebih dari 330 juta hektare hutan di dunia telah bersertifikat pengelolaan hutan lestari PEFC. Lebih dari 20 juta perusahaan dari berbagai negara di dunia telah memperoleh sertifikasi chain of custody PEFC.

 

Sumber: https://bali.idntimes.com/news/bali/ayu-afria-ulita-ermalia/komite-akreditasi-nasional-operasikan-ifcc?page=all

KONSULTASI ANGGOTA IFCC: Enquiry Draft perbaikan IFCC PD 1001:2019 dan Draf 2 (Enquiry Draft) perbaikan beberapa Persyaratan dalam IFCC ST 1001:2021 (2)

KONSULTASI ANGGOTA IFCC

IFCC PD 1001:2019 - Prosedur Penyusunan Standar dan

IFCC ST 1001:2021 (Pengelolaan Hutan Lestari – Persyaratan)

 

 

 

Yth.  Bapak dan Ibu Anggota IFCC

di

      Tempat

 

Dengan hormat,

Bersama ini kami sampaikan bahwa IFCC akan melakukan perbaikan atas 1 (satu) persyaratan di dalam dokumen IFCC PD 1001:2019 (Prosedur Penyusunan Standar) dan beberapa persyaratan di dalam IFCC ST 1001:2021 (Pengelolaan Hutan Lestari – Persyaratan).  Perbaikan-perbaikan tersebut kami sampaikan dalam dokumen terlampir.  

Sesuai dengan prosedur penyusunan standar IFCC PD 1001:2019, klausul 6.3 Amandemen, tahap konsultasi anggota adalah salah satu tahap yang harus dilakukan setelah tahap kesepakatan draf enquiry oleh Komite Standardisasi IFCC.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami membuka kesempatan kepada Bapak dan Ibu untuk dapat berpartisipasi dalam Konsultasi Anggota IFCC dengan memberikan komentar dan/atau saran atas dokumen Lampiran 1. Komentar dan/atau saran dapat disampaikan melalui formulir yang sudah kami sediakan pada Lampiran 2.

 

Konsultasi anggota IFCC ini dilaksanakan selama 4 minggu terhitung sejak tanggal 1 Juni 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Komentar dan/atau saran yang disampaikan dapat dikirimkan melalui email ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., atau WhatsApp Sekretariat IFCC ke 08119920114.

Demikian kami sampaikan.  Atas perhatian dan kerjasama Bapak dan Ibu, kami menghaturkan terima kasih.

Salam Hutan Lestari


Lampiran:

Lampiran 1.  Enquiry Draft perbaikan IFCC PD 1001:2019 dan Draf 2 (Enquiry Draft) hasil pembahasan KS IFCC atas perbaikan IFCC ST 1001:2021

Lampiran 2. Lembar Komentar & Saran.