KONSULTASI PUBLIK (Review & Revisi Standar IFCC)

KONSULTASI PUBLIK

Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” dan

Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari”

 

Kepada Yth.

Para Pemangku Kepentingan IFCC

di

      Tempat

 

Dengan hormat,

Setelah lima tahun penerapan standar Pengelolaan Hutan Lestari IFCC, sesuai dengan prosedur penyusunan standar IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar dan PEFC ST 1001: Standard Setting – Requirements, serta keputusan Rapat Umum Anggota Khusus (RUAK) IFCC pada Oktober 2018, sejak awal tahun 2019 kami telah melakukan review / revisi atas standar tersebut. Lingkup kegiatan review / revisi ini difokuskan pada review / revisi standar sertifikasi pengelolaan hutan lestari IFCC beserta dokumen-dokumen prosedur lainnya.

Sesuai dengan IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar, penyusunan standar baru maupun revisi standar dilakukan melalui konsensus dari para pemangku kepentingan yang direpresentatifkan dalam Komite Standardisasi (KS) IFCC. KS IFCC periode 2019-2024 diwakili oleh 8 elemen pemangku kepentingan yang terdiri atas: (1) Bisnis dan industri yang berkaitan dengan hasil berbasis hutan, (2) Perempuan, Anak-anak/ Pemuda, (3) Pemilik / Manajer Hutan, (4) Masyarakat Adat dan Masyarakat Setempat, (5) LSM, dalam organisasi lingkungan tertentu, (6) Masyarakat Ilmiah dan Teknologi, (7) Pekerja dan Serikat Buruh, (8) Pemerintah Berwenang Termasuk Otoritas Nasional, Regional dan Lokal.

Pada tanggal 18 Februari 2020, Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” (Lampiran 1) dan Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari” (Lampiran 2) telah disepakati secara konsensus oleh anggota KS IFCC untuk disampaikan kepada publik dalam Konsultasi Publik yang akan diselenggarakan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 24 Februari 2020 dan akan berakhir pada tanggal 23 April 2020 pukul 23:59 WIB.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengundang para pemangku kepentingan kehutanan di Indonesia secara luas dan terbuka untuk dapat berpartisipasi dalam Konsultasi Publik ini dengan memberikan komentar dan / atau saran atas dokumen Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” (Lampiran 1) dan Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari” (Lampiran 2) yang dapat disampaikan melalui formulir yang sudah kami sediakan pada Lampiran 3.

Komentar dan / atau saran yang disampaikan melalui Lampiran 3 dapat dikirimkan paling lambat tanggal 23 April 2020 pukul 23:59 WIB melalui Fax. ke nomor (021) 87961780, atau email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., atau melalui pos ke alamat Sekretariat IFCC: Plaza Amsterdam Blok D56, Sentul City, Bogor, Indonesia.

 

Salam Hutan Lestari

 

Lampiran:
Lampiran 1. Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC”.

Lampiran 2. Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari”.

Lampiran 3. Lembar Komentar & Saran (Review&Revisi Standar IFCC).