Standar Pengelolaan Hutan Lestari IFCC Mendapat Endorsement dari PEFC

Jumat, 12 Desember 2014 07:09
Oleh : Syamhudi

Jakarta, MediaProfesi.com – Kalangan industri menyambut baik Skema Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari atau Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC) secara resmi telah mendapat endorsement dari sistem Sertifikasi terdepan dan terpercaya di dunia yaitu Programme for the Endorsment of Forest Certification (PEFC) pada tanggal 1 Oktober 2014.

Endorsement ini berlaku selama 5 tahun yakni hingga 1 oktober 2019 dan dapat di perpanjang. PEFC adalah organisasi global yang berbasis di Geneva dan telah memberikan sertifikasi lebih dari 264 juta hektar hutan dan 15.804 perusahaan (CoC).

“Dukungan ini menjadi titik balik bagi Indonesia, sebagai negara yang dipandang masih berjuang menanggulangi laju deforestasi,” kata Ben Gunneberg selaku CEO PEFC International dalam acara seminar Skema Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari dan Lacak Balak (CoC) IFCC di Jakarta (11/12).

Sertifikasi hutan merupakan mekanisme penting untuk memverifikasi sekaligus mempromosikan pengelolaan hutan lestari yang mempertimbangkan kemanfaatan lingkungan, sosial dan ekonomi hutan.

“Kami mendorong perusahaan dan konsumen secara bersama untuk memilih produk yang tersertifikasi PEFC sebagai bentuk dukungan kepada pemilik hutan di Indonesia yang telah mengelola hutan mereka secara lestari,” Tambah Ben.

Dradjad H Wibowo, IFCC Chairman menyatakan, selama ini orang sering mempertentangkan antara kelestarian hutan dengan pembangunan ekonomi. Sertifikasi standar IFCC yang di endorse PEFC ini menjadi alat efektif mendorong pengelolaan hutan lestari dan secara bersamaan sekaligus menjaga ekspor produk hasil hutan dan olahannya.

Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari PEFC/IFCC ini adalah alat pasar yang bersifat voluntary sehingga tidak ada pertentangan apapun dengan SVLK yang diwajibkan oleh Pemerintah.“Jadi mereka yang sudah mendapatkan SVLK otomatis kita anggap legalitasnya sudah selesai atau sudah langsung diakui. Tapi bagi mereka yang tidak mendapat SVLK juga bisa mendapatkat sertifkat sejauh bisa menunjukkan kepada auditor kami bahwa sudal legal, dan kita akan cek sendiri,” tegas Drajat.

Sertifikasi PEFC/IFCC ini muncul karena permintaan perusahaan ritel dan perusahaan multinasional dunia yang ingin menunjukkan pada konsumennya bahwa mereka hanya membeli produk produk yang dihasilkan dari hutan yang dikelola dengan baik antara lain kertas, furniture dan lain lain.

Dikatakan Drajat, nantinya produk yang mendapat sertifikat IFCC akan diberi logo PEFC sehingga dapat dijual di perusahaan berskala internasional seperti Wallmart. Kami mengajak seluruh stakeholder untuk secara bersama menjaga dan mengawasi agar sertifikasi IFCC ini tetap kredibel.

Sertifikasi pengelolaan hutan lestari IFCC disusun berdasarkan tujuan jangka panjang yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan perlindungan pada lingkungan hutan dan masyarakat sekitar secara seimbang.

Kalangan industri Indonesia juga menyambut baik endorsement PEFC, Aida Greenbury Managing Director Sustainability and Stakeholder Engagement APP pada saat Launching mengatakan, Sertifikasi seperti PEFC berfungsi sebagai tolak ukur yang dapat dipercaya oleh pembeli. Sebagai pemimpin industri, kami berniat untuk melampaui standar sertifikasi yang ada sebagai upaya kami untuk meyakinkan pasar bahwa produk kami bisa selestari mungkin.

“Itulah mengapa kami memiliki komitmen tanpa deforestasi dan akan terus berkerja bersama para pemangku kepentingan lain yang beroperasi di lanskap Indonesia untuk memastikan hutan kita memiliki masa depan yang lestari,” ungkap Aida.

“Endorsement PEFC ini menandai era baru pengembangan skema sertifikasi hutan lestari secara voluntary (sukarela), yang telah diakui secara internasional.” kata Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif APHI.

Purwadi berharap, skema ini dapat makin mendorong keberterimaan produk-produk hutan Indonesia di perdagangan internasional.

“Skema PEFC ini perlu didorong untuk bersinergi dengan skema sertifikasi hutan mandatory Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK),” ujarnya.

(Syam)

Source: www.mediaprofesi.com