Perusahaan Kayu Indonesia Didorong Lakukan Sertifikasi

Rabu, 07 Mei 2014

Jakarta - The Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC), organisasi internasional non-pemerintah untuk memajukan pengelolaan hutan lestari (Sustainable Forest Management/SFM) mendorong perusahaan-perusahaan di sektor kehutanan Indonesia melakukan sertifikasi melalui perwakilan PEFC di dalam negeri, yakni Indonesia Forestry Certification Cooperation (IFCC).
Langkah ini dilakukan mengingat sejumlah negara-negara maju menerapkan peraturan ketat terhadap impor hasil hutan.
“Penerapan sertifikasi hutan di Indonesia mempunyai peran signifikan dalam meningkatkan pasar internasional,” kata Kepala Proyek dan Pengembangan PEFC, Sarah Price, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4).
Sebagai gambaram, saat ini peraturan yang mengharuskan para pebisnis sektor kehutanan mengkonfirmasi legalitas sumber produk hutannya jika memasuki pasar dunia adalah Lacey Actdi Amerika Serikat (AS), European Union Timber Regulation di Uni Eropa, dan Illegal Logging Prohibition Bill di Australia.
Dai mengatakan, konsumen hasil hutan dunia berharap bahwa produk yang mereka beli memiliki kredential berkelanjutan (sustainability credential). "Artinya produk tersebut telah disertifikasi oleh sistem yang diakui secara internasional seperti PEFC,” kata dia.

Pengakuan yang memungkinkan perusahaan-perusahaan Indonesia untuk mensertifikasi praktek pengelolaan hutan mereka berdasarkan sistem yang diakui PEFC ini, akan disahkan akhir tahun 2014.
"IFCC telah menyerahkan sistem sertifikasi hutan mereka untuk dinilai oleh PEFC, pada November 2013 yang lalu. Proses penilaian hingga kini berjalan dengan baik, dan diharapkan pada bulan Agustus 2014 sudah ada hasilnya,” kata dia.
PEFC adalah sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia. PEFC membentuk sebuah aliansi sistem sertifikasi hutan nasional di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Di Asia, anggota PEFC termasuk Malaysian Timber Certification Council (MTCC) dengan hampir 5 juta hektar hutan bersertifikat di bawah skema Malaysia yang telah diakui PEFC. Selain itu, Chinese Forest Certification Council (CFCC), yang skema sertifikasi hutannya telah diakui oleh PEFC padaFebruari 2014.
“Untuk memastikan bahwa standar nasional yang diajukan telah sesuai dengan Acuan Keberlanjutan PEFC, PEFC melakukan pengkajian secara independen,” jelas Sarah.
Penulis: /WBP Sumber:PR


http://www.beritasatu.com/lingkungan/182629-perusahaan-kayu-indonesia-didorong-lakukan-sertifikasi.html