Tambahan Komentar & Saran atas Konsultasi Publik IFCC (Review & Revisi Standar IFCC)

Kepada Yth.
 
Para Pemangku Kepentingan IFCC
 
di
 
Tempat
 
Melanjutkan proses Konsultasi Publik IFCC atas  Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” (Lampiran 1) dan Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari” (Lampiran 2) yang masih berlangsung, berikut kami sampaikan tambahan komentar & saran dari salah satu pemangku kepentingan IFCC:
 
Komentar & saran tersebut terlampir pada file berjudul "Rekap Komentar & Saran Konsultasi Publik (Review&Revisi Standar IFCC)".
Kami persilakan kepada para pemangku kepentingan kehutanan di Indonesia secara luas dan terbuka untuk menanggapi atau memberikan komentar & saran melalui lembar komentar dan saran pada Lampiran 3. Informasi dan lampiran lengkap tersedia dalam link KONSULTASI PUBLIK (Review & Revisi Standar IFCC) di atas. 
 
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami menghaturkan terima kasih.
 
 
Dokumen:

SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGURUS

SURAT KEPUTUSAN BADAN PENGURUS

INDONESIAN FORESTRY CERTIFICATION COOPERATION - IFCC

001/KSK/Kep-BP/III/2020

 

TENTANG

 

PENUNDAAN BEBERAPA AGENDA KEGIATAN IFCC

BERKAITAN DENGAN MEREBAKNYA VIRUS COVID-19

 

 

 

Menimbang

1. Bahwa perkembangan terkini mengenai ancaman penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh WHO (World Health Organization) pada tanggal 11 Maret 2020;

2. Bahwa berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) per 14 Maret 2020, jumlah orang yang positif terjangkit COVID-19 di  Indonesia sebanyak 96 orang, meninggal 5 orang, dalam pemeriksaan 1198 orang;

3. Bahwa berdasarkan data dari Kemenkes RI per 14 Maret 2020, wilayah Indonesia yang sudah terjangkit COVID-19 tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Banten;

4. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2020 pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan penyebaran  Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai bencana nasional.

5. Bahwa dengan menyebarnya COVID-19 di Indonesia, pemerintah Indonesia baik pusat maupun daerah telah menetapkan tindakan pembatasan pertemuan-pertemuan, penundaan dan/atau pembatalan berbagai kegiatan massal, penutupan sekolah-sekolah dan tempat wisata, serta pembatasan perjalanan ke luar negeri dan luar kota.

                       

Mengingat :   

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

2. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PK. 02.01/B.VI/839/2020 perihal Himbauan tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja;

3. Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Memutuskan

Menetapkan  :

1. Menunda dan membatalkan beberapa agenda kegiatan IFCC dalam waktu dekat hingga kondisi telah dinyatakan aman terkendali demi mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Kegiatan IFCC yang dimaksud adalah termasuk tapi tidak terbatas pada pertemuan konsultasi publik revisi skema IFCC, pertemuan Komite Standarisasi IFCC, rapat, diskusi dan seminar. Kegiatan pertemuan yang karena satu dan lain hal sama sekali tidak bisa ditunda atau dibatalkan, dapat diganti dengan pertemuan online;

2. Sekretariat IFCC bekerja dari rumah / online hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut, dengan ketentuan tidak mengurangi pelayanan sertifikasi bagi para pihak, termasuk sertifikat yang masa berlakunya selesai dalam waktu dekat;

3.Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Surat keputusan ini dapat diubah / diperbaiki bila dipandang ada hal-hal yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Surat Keputusan ini.


Ditetapkan di  : Bogor

Pada tanggal   : 14 Maret 2020

 

Perkumpulan Kerjasama Sertifikasi Kehutanan Indonesia – KSK

(Indonesian Forestry Certification Cooperation – IFCC)

 

Dr. Ir. H. Dradjad Hari Wibowo, MEc.                                                     Sania Widuri, SH., LLM.  

               Ketua Umum                                                                             Sekretaris Umum

 

SK BP IFCC Tentang PENUNDAAN BEBERAPA AGENDA KEGIATAN IFCC BERKAITAN DENGAN MEREBAKNYA VIRUS COVID-19

Dokumen Terkait:

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor PK. 02.01/B.VI/839/2020 perihal Himbauan tentang Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja.

Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Pemberitaan Terkait:

200311 WHO Characterized COVID19 as A Pandemic.

200312 KSP_Cegah COVID-19, Pemerintah Lakukan Sterilisasi di Ruang Terbuka.

200313 Liputan6_DKI Siapkan Skenario Pembatasan Ketat untuk Antisipasi Penularan Covid-19.

200313 Republika_Cegah Penyebaran Corona, Ini Skenario Anies Baswedan.

200314 KOMPAS_Pemerintah RI-Untuk Saat Ini Lockdown Bukan Pilihan.

200314 RADAR Bogor_Sekolah di Kota Bogor Akhirnya Diliburkan Mulai 16 Mar-28 Mar 2020.

200314 VIVA ID_Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Virus Corona.200314 VIVA ID_Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional Virus Corona.

Komentar & Saran atas Konsultasi Publik IFCC (Review & Revisi Standar IFCC)

Kepada Yth.
 
Para Pemangku Kepentingan IFCC
 
di
 
Tempat
 
Melanjutkan proses Konsultasi Publik IFCC atas  Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” (Lampiran 1) dan Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari” (Lampiran 2) yang masih berlangsung, berikut kami sampaikan komentar & saran dari salah satu pemangku kepentingan IFCC:
 
Komentar & saran tersebut terlampir pada file berjudul "Komentar & Saran (Review&Revisi Standar IFCC)_DA".
 
Kami persilakan kepada para pemangku kepentingan kehutanan di Indonesia secara luas dan terbuka untuk menanggapi atau memberikan komentar & saran melalui lembar komentar dan saran pada Lampiran 3. Informasi dan lampiran lengkap tersedia dalam link KONSULTASI PUBLIK (Review & Revisi Standar IFCC) di atas. 
 
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami menghaturkan terima kasih.
 
 
Dokumen:

KONSULTASI PUBLIK (Review & Revisi Standar IFCC)

KONSULTASI PUBLIK

Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” dan

Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari”

 

Kepada Yth.

Para Pemangku Kepentingan IFCC

di

      Tempat

 

Dengan hormat,

Setelah lima tahun penerapan standar Pengelolaan Hutan Lestari IFCC, sesuai dengan prosedur penyusunan standar IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar dan PEFC ST 1001: Standard Setting – Requirements, serta keputusan Rapat Umum Anggota Khusus (RUAK) IFCC pada Oktober 2018, sejak awal tahun 2019 kami telah melakukan review / revisi atas standar tersebut. Lingkup kegiatan review / revisi ini difokuskan pada review / revisi standar sertifikasi pengelolaan hutan lestari IFCC beserta dokumen-dokumen prosedur lainnya.

Sesuai dengan IFCC PD 1001: Prosedur Penyusunan Standar, penyusunan standar baru maupun revisi standar dilakukan melalui konsensus dari para pemangku kepentingan yang direpresentatifkan dalam Komite Standardisasi (KS) IFCC. KS IFCC periode 2019-2024 diwakili oleh 8 elemen pemangku kepentingan yang terdiri atas: (1) Bisnis dan industri yang berkaitan dengan hasil berbasis hutan, (2) Perempuan, Anak-anak/ Pemuda, (3) Pemilik / Manajer Hutan, (4) Masyarakat Adat dan Masyarakat Setempat, (5) LSM, dalam organisasi lingkungan tertentu, (6) Masyarakat Ilmiah dan Teknologi, (7) Pekerja dan Serikat Buruh, (8) Pemerintah Berwenang Termasuk Otoritas Nasional, Regional dan Lokal.

Pada tanggal 18 Februari 2020, Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” (Lampiran 1) dan Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari” (Lampiran 2) telah disepakati secara konsensus oleh anggota KS IFCC untuk disampaikan kepada publik dalam Konsultasi Publik yang akan diselenggarakan selama 60 hari terhitung sejak tanggal 24 Februari 2020 dan akan berakhir pada tanggal 23 April 2020 pukul 23:59 WIB.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mengundang para pemangku kepentingan kehutanan di Indonesia secara luas dan terbuka untuk dapat berpartisipasi dalam Konsultasi Publik ini dengan memberikan komentar dan / atau saran atas dokumen Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC” (Lampiran 1) dan Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari” (Lampiran 2) yang dapat disampaikan melalui formulir yang sudah kami sediakan pada Lampiran 3.

Komentar dan / atau saran yang disampaikan melalui Lampiran 3 dapat dikirimkan paling lambat tanggal 23 April 2020 pukul 23:59 WIB melalui Fax. ke nomor (021) 87961780, atau email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., atau melalui pos ke alamat Sekretariat IFCC: Plaza Amsterdam Blok D56, Sentul City, Bogor, Indonesia.

 

Salam Hutan Lestari

 

Lampiran:
Lampiran 1. Draf 1.3 Standar IFCC ST 1001:20xx “Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari IFCC”.

Lampiran 2. Draf 1 Standar IFCC ST 1002:20xx “Persyaratan Lembaga Penyelenggara Audit dan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari”.

Lampiran 3. Lembar Komentar & Saran (Review&Revisi Standar IFCC).

Forests are the Earth's lungs

In 2019, we held our ‘Experience Forests, Experience PEFC’ photo contest for the third time. Taking place in 13 countries, we received thousands of fantastic forest photos from around the world.

Though it was not easy, we managed to choose our top 12 images, all of which can be seen here. For every month of 2020, we will be showcasing one of these photos. 

Our photo for January is ‘Best Friend of Nature’, taken by Sofyan Effendi in Gunung Leuser National Park in North Sumatra, Indonesia. Sofyan tells us more about his photo and the importance of elephants in Indonesian forests.

How do you feel about forests, both professionally and personally?

Forests are the Earth's lungs. They have a very important task for the Earth's ecosystem. The forest is a place for a variety of plants and is home to thousands of species of animals with a sustainable food chain. We must maintain our forests and care for them, to protect our Earth and to make sure that all living things can coexist with nature.

How did the forest inspire you to take your winning photo?

My photo ‘Sahabat Alam’ or ‘Best Friend of Nature’ shows the son of an elephant trainer, a so-called mahout, in Gunung Leuser National Park in North Sumatra, Indonesia. The mahouts bring the elephants to the jungle to protect the national park from wild animals. The elephants’ task is to prevent wild animals from entering the plantations.

What do you think about the work that an organization such as PEFC/IFCC does to care for forests?

I think that PEFC/IFCC, dedicated to protecting and caring for forests, is a great organization, given the many trees that are currently being felled by illegal loggers. With this organization, I hope that our forests and ecosystems can be maintained.

 

Source: https://pefc.org/news/forests-are-the-earths-lungs