How to offer certification for the 2020 PEFC standards

In January 2020, PEFC published the revised international standards for PEFC Chain of Custody (ST 2002), PEFC Trademarks (ST 2001) and Certification Body Requirements for Chain of Custody (ST 2003). These three standards entered into force on 14 February 2020, with an 24-month transition period.

Certification bodies need to ensure their practices are in line with the revised ST 2003:2020, and that they are accredited against both the revised ST 2002:2020 and ST 2001:2020, before they can offer PEFC chain of custody certification against the 2020 PEFC Chain of Custody standard. 

As the three standards are linked, the 2020 versions of these standards must be used together. An audit is either conducted against and according to the 2020 versions of the three revised standards, or against the three previous versions. 

For example:

  • Certification bodies can only certify against the 2020 Chain of Custody and Trademarks standards, if they do so according to the 2020 Certification Body Requirements standard.
  • A company can only use the 2020 Trademarks standard if they are certified against the 2020 PEFC Chain of Custody standard and the audit is conducted according to the 2020 Certification Body Requirements standard. 

 

Offering certification for the 2020 PEFC standards 

In order to gain accreditation for the 2020 PEFC Chain of Custody (ST 2002) and PEFC Trademarks (ST 2001) standards, your auditors, certification decision makers and reviewers need to attend a chain of custody training recognized by PEFC International. 

You also need to ensure your processes are in line with the requirements of the 2020 Certification Body Requirements standard (ST  2003).

You can find the PEFC recognized training schedule on our website. You can receive updates on the latest training opportunities by signing up to our newsletter at the bottom of this page or by following us on Twitter.

If your internal PEFC chain of custody training programme was recognized by PEFC through the PEFC Training Recognition Programme (TRP), you will need to get it recognized again before offering certification for the revised standards.

If you are interesting in participating in the TRP, either to renew your recognition or to apply for the first time, you can find more information on our website or contact us at This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.. You can also sign up for the next scheduled PEFC TRP event.

For more information, please see the draft TRP guidelines.

After the transition date of 14 February 2022, no PEFC chain of custody certificates against the older version of the standard may be issued. From this date, companies certified against the older versions of the PEFC standards will have one year to adapt their systems to the 2020 versions. 

The 2020 standards and introductions to their changes

Certification Body Requirements:

https://cdn.pefc.org/pefc.org/media/2020-02/662c02fc-e1a3-4d45-9755-c546bd645ad2/fda4062a-f875-546b-a650-d01ba3911662.pdf

https://cdn.pefc.org/pefc.org/media/2020-02/635b959e-3065-4ae8-aaac-3a7d40bc0b9f/f5224e0c-3acb-5cac-a701-ecc0ad36f3ef.pdf

Chain of Custody:

https://cdn.pefc.org/pefc.org/media/2020-02/aaae8a0f-0975-48f9-9ef2-c0b41f9aff3f/9fe878bd-f381-5951-b6ed-b2204ccc2cb0.pdf

https://cdn.pefc.org/pefc.org/media/2020-02/66954288-f67f-4297-9912-5a62fcc50ddf/23621b7b-3a5d-55c9-be4d-4e6a5f61c789.pdf

PEFC Trademarks:

https://cdn.pefc.org/pefc.org/media/2020-02/7c414b9b-43ab-4b07-9d83-ed3aa384303b/6443f822-2c03-58ce-a0ae-9e4867c07127.pdf

https://cdn.pefc.org/pefc.org/media/2020-02/d1ad5a21-0267-4db4-a41b-07fd577ffdea/3abf07e8-b7f9-5f42-ba2a-9ca608ee415f.pdf

source: https://pefc.org/for-business/certification-and-accreditation-bodies/how-to-offer-certification-for-the-revised-pefc-standards

 

 

Survei Pasar PEFC

Bapak/Ibu yang terhormat,

PEFC sedang melakukan survei singkat untuk memperoleh pemahaman yang lebih dalam tentang hal-hal yang relevan dan penting dalam bisnis Bapak/Ibu terkait dengan sertifikasi hutan. Hal ini akan membantu kami untuk lebih meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem dan pelayanan kami ke depannya.

Survei tersedia dalam 2 (dua) bahasa:

  1. Link https://www.surveymonkey.com/r/GY5S2CDuntuk Bahasa Inggris; dan
  2. Linkhttps://www.surveymonkey.com/r/GY5S2CD?lang=iduntuk Bahasa Indonesia.

 

Survei hanya akan memerlukan waktu sekitar 15 menit, dan respon Bapak/Ibu adalah sepenuhnya anonim.  

Survei ditutup pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2020.

Data anonim akan dibagikan dengan mitra PEFC dalam proyek ini, yaitu Hasan & Partners (Ltd), dan hanya digunakan untuk keperluan analisis data.

Apabila Bapak/Ibu memiliki pertanyaan mengenai survei ini, silakan menyampaikannya melalui email ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (dalam Bahasa Inggris).

Kami sangat menghargai masukan Bapak/Ibu.

Terima kasih banyak telah bersedia untuk berpartisipasi dalam survei ini. 

 

Take part in our survey LinkedIn 1

 

200722 Tambahan Komentar & Saran yang masuk dalam rangka Konsultasi Publik IFCC (Review & Revisi Standar IFCC)

Kepada Yth. Bapak/Ibu stakeholder IFCC,

Bersama ini kami sampaikan rekapitulasi komentar/masukan atas draf 1.3 IFCC ST 1001 (Persyaratan Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari) dan draf 1 IFCC ST 1002 (Persyaratan untuk lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi pengelolaan hutan lestari) yang telah kami terima selama konsultasi publik revisi standar sertifikasi pengelolaan hutan lestari IFCC (sejak 24 Februari 2020 s.d sekarang).  

Konsultasi publik ini akan kami akhiri pada tanggal 28 Juli 2020, pukul 23:59 WIB.

Kepada Bapak/Ibu yang masih ingin menyampaikan komentar/saran terhadap draf standar IFCC, kami persilakan untuk menyampaikannya melalui email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..

Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami menghaturkan terima kasih.

Salam,

Sekretariat IFCC

 

Dokumen:

200722 Rekap Komentar & Saran Konsultasi Publik (Review&Revisi Standar IFCC)_share

200224_Lampiran 1.IFCC ST 1001_draf 1.3_KP

200224_Lampiran 2.IFCC ST 1002_draf 1_KP

200224_Lampiran 3.Lembar Komentar & Saran (Review&Revisi Standar IFCC)

Semoga Makin Banyak Perempuan Pejuang Kelestarian Hutan

Semoga Makin Banyak Perempuan Pejuang Kelestarian Hutan - JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kalangan perempuan diharapkan terus meningkatkan peran dalam mendorong upaya melestarikan hutan. Upaya itu tidak hanya di lapangan, tetapi juga pada pengambilan keputusan dan mendorong konsumsi produk hasil hutan yang telah tersertifikasi.

Hal itu mengerucut dalam web seminar (webinar) yang diselenggarakan Srikandi Hutan Lestari, Kamis (16/7). Adapun tema webinar itu adalah Peran Perempuan Dalam Pengelolaan Hutan Lestari di Tengah Pandemi Covid-19.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementerian LHK Belinda A Margono yang menjadi pembicara pertama dalam webinar itu mengatakan, perempuan punya aspek sangat strategis. Namun, selama ini pengurusan hutan terutama aktivitas fisik dan lapangan telanjur dianggap sebagai dunia para pria.

“Ada pembagian kerja berbasis gender yang menempatkan perempuan di posisi lebih rendah,” ujar Belinda

Selain itu, Belinda juga menyoroti peran penting perempuan dalam upaya melestarikan hutan yang ternyata kurang dikenal oleh masyarakat. “Sebenarnya kalangan perempuan telah berkontribusi nyata baik ekonomi ataupun ekologi, tetapi kurang direkognisi atau dikenali,” tuturnya. Meski demikian, Belinda membanggakan kementerian yang menaunginya. Saat ini Kementerian LHK dipimpin oleh perempuan, yakni Siti Nurbaya.

Selain itu, dari 13 eselon I di Kementerian LHK paling tidak 30 persen ditempati perempuan. Semisal posisi Dirjen Planologi, Dirjen Urusan Sampah, Limbah dan B3, serta Dirjen Perubahan Iklim. “Dari 79 eselon II di Kementerian LHK, ada 21 yang wanita,” sebut Belinda. “Pada masa lalu perempuan ketika didudukkan pada pengambilan keputusan biasanya pada posisi biro kepegawaian keuangan, tetapi kami di sektor kehutanan ini pada posisi-posisi teknis dan terkait lapangan.”

Saat ini, KLHK juga memiliki tiga wanita pilot untuk pesawat microlight trike. “Di level internasional, negosiator justru banyak wanitanya,” katanya.

Oleh karena itu Belinda menegaskan, sebaiknya upaya mendorong peran perempuan dalam upaya melestarikan hutan tidak hanya difokuskan pada warga yang tinggal sekitar rimba. Menurutnya, harus ada pengakuan sekaligus pemberian akses kepada perempuan atas sumber daya dan peningkatan kapasitas. “Yang harus dilihat adalah peran utama wanita sebagai pendidik dari anak kita, mendidik mencintai tanah air dan lingkungan,” katanya. Pembicara lainnya, Sekretaris Umum Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFFC) Saniah Widuri mengharapkan pandemi Covid-19 tidak menyurutkan upaya menjaga kelestarian hutan di Indonesia.

Saniah mendorong masyarakat terutama kalangan perempuan mengonsumsi produk berlabel hutan lestari berlogi IFFC dan Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC). Menurutnya, langkah itu juga sebagai upaya membantu masyarakat sekitar hutan menjalankan kehidupan mereka. "Saat ini sudah ada 73 perusahaan dengan luas empat juta hektar yang besertifikat IFCC/PEFC. Ini ditambah 38 industri hasil hutan," ujarnya. Adapun Ketua Umum Srikandi Hutan Lestari Jana Sjamsiah menyatakan, upaya mendorong sertifikasi hasil hutan harus digencarkan. “Perusahaan yang mau menyertifikasi ini berarti kita asumsikan mau menjaga ekosistem dan keberlangsungan hidup umat manusia,” katanya. Menurutnya, perlu ada edukasi bagi konsumen tentang pentingnya membeli produk-produk besertifikasi ramah lingkungan. “Ini penting,” katanya.

sumber: https://www.jpnn.com/news/semoga-makin-banyak-perempuan-pejuang-kelestarian-hutan?page=2