Sudarsono
Rabu, 7 Mei 2014 ? 19:57 WIB
Sindonews.com - Produk hasil hutan Indonesia kesulitan masuk ke pasar internasional. Ini disebabkan beberapa negara maju menerapkan aturan non tarif barrier sehingga menghambat pemasaran produk hasil hutan Indonesia di pasar internasional.
Kepala Proyek dan Pengembangan Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC), Sarah Price mengungkapkan, aturan non tarif barrier tersebut diterapkan Amerika Serikat (AS) berupa Lacey Act. Selanjutnya, untuk Uni Eropa menerapkan European Union Timber Regulation, dan Illegal Logging Prohibition Bill di Australia.
“Semua peraturan ini mengharuskan para pelaku pasar mengambil langkah tambahan untuk mengkonfirmasi status legalitas dari sumber produk-produk hutan yang memasuki pasar mereka,” ujar Sarah di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Aturan yang diterapkan di AS, Uni Eropa dan Australia tersebut pada umumnya mensyarakatkan produk hasil hutan yang masuk diketahui asal-usulnya. Yakni, harus berasal dari kawasan hutan lestari.